Berita Surabaya

Isi Percakapan WA Vanessa Angel dalam Dakwaan Ada yang Janggal, Tim Pengacara Sampai Lakukan ini

Tim Pengacara Anggap Percakapan WA Vanessa Angel dalam Dakwaan Janggal, Simak Isinya Baik-baik

Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id/Syamsul Arifin
Vanessa Angel 

Lalu, Nindy mengirimkan sejumlah foto-foto artis dengan foto syur.

Mulanya disepakati Avriela Shaqila dan Vanessa Angel dengan harga Rp 75 juta yang ditetapkan Tentri di luar biaya transportasi dan akomodasi seharga Rp 5 juta.

Untuk biaya murni dari dua artis yang di booking tersebut senilai Rp 70 juta.

Vanessa Angel saat menjadi saksi atas kasus dua mucikari Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta beberapa waktu lalu.
Vanessa Angel saat menjadi saksi atas kasus dua mucikari Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta beberapa waktu lalu. (TribunJatim.com/Syamsul Arifin)

Selanjutnya, terdakwa Vanessa berangkat dari Jakarta ke Surabaya dan meminta menaikkan tarif dari harga semula Rp 40 juta menjadi Rp 45 juta kepada Siska.

Lalu Siska menghubungi mucikari Vitly atas permintaan terdakwa itu. Bila disetujui Siska mendapat upah senilai Rp 10 juta plus sejumlah uang dollar.

Singkatnya, Rp 45 juta itu disepakati dan ditransfer ke rekening Siska, sehingga yang diterima Vanessa murni Rp 35 juta.

Pada tanggal 5 Januari 2019, Vanessa menuju Surabaya untuk menemui kliennya.

Dia meminta kepada Siska untuk merahasiakan pekerjaannya itu dengan menyamar sebagai MC di Sutos Mall Surabaya, supaya tidak diketahui oleh pacarnya.

Sesampainya di Surabaya, dia menuju hotel yang ternyata di dalamnya telah menunggu seorang pria bernama Rian Subroto yang telah membooking terdakwa dan saksi Avriela Saqila yang masing-masing dengan harga Rp 80 juta dan  Rp 25 juta tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.

"Saat para saksi (polisi) masuk, terdakwa Vanessa dan Rian Subroto sedang berada di dalam selimut dan tidak menggenakan pakaian apapun.

Selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa diamankan dan diperiksa di Polda Jawa Timur," ungkap Dhini.

Dalam kasus ini, Vanessa Angel perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Syamsul Arifin/Tribun Jatim)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved