Berita Kediri
Pengacara Pelaku Pembunuh Guru Honorer Budi Hartanto Sebut Kliennya Membela Diri, Ini Dasarnya
Pengacara tersangka kasus pembunuhan guru honorer Budi Hartanto menilai yang dilakukan kedua kliennya merupakan murni pembunuhan biasa bukan mutilasi
Penulis: Didik Mashudi | Editor: irwan sy
surya/didik mashudi
Azis Prakosa memeragakan adegan rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi guru honorer Budi Hartanto, Rabu (24/4/2019).
Saat proses pembuangan tersangka Azis yang mengendarai sepeda motor Honda Scopy dan kopor berisi jasad korban dibonceng di tengah dipegangi tersangka Aris.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pom Frans Barung Mangera menyebutkan, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 338 KUHP karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dan Pasal 365 KUHP karena melakukan pencurian sepeda motornya dengan kekerasan.
Rekomendasi untuk Anda