Sambil Menangis, Audrey Buka-bukaan Soal Kasus Pengeroyokannya, Hotman Paris: Nggak Bohong ya?

Audrey, siswi SMP di Pontianak yang mengalami penganiayaan dari 12 siswi SMA, akhirnya buka-bukaan soal kasusnya itu pada Hotman Paris.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
YouTube
Sambil Menangis, Audrey Buka-bukaan Soal Kasus Pengeroyokannya, Hotman Paris: Nggak Bohong ya? 

Menurut Hotman, ada pasal lain yang ancaman hukumannya lebih berat bisa dikenakan pada tersangka pengeroyok Audrey

"Jadi selama persidangan anda gak perlu berharap orang yang diduga pelaku akan ditahan
paling-palingnanti keluar keluar putusan pengadilan.

Itu pun kalau ada perintah penahanan

Jadi anda bersabar aja," seru Hotman. 

Terkait jeratan pasal ini, Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir memastikan tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Hotman Paris Soroti Visum 

Selain jeratan pasal, Hotman Paris juga mencermati soal visum Audrey

Hotman Paris memperingatkan agar setiap pihak berhati-hati dengan visum.

Hotman Paris hanya menegaskan, hasil visum tersebut menentukan nasib keberlanjutan kasus Audrey yang dikeroyok oleh 12 siswi SMA di Pontianak.

Ada Bukti Video Hubungan Intim Kadishub Bojonegoro & Kadinsos Kota Pasuruan, Istri Lapor Polda Jatim

"Hati-hati visum, takutnya ada yang bla bla bla karena visum menentukan nasib kasus," tegas Hotman Paris.

Hotman Paris mengatakan, hasil visum berperan penting ketika pihak-pihak yang terduga terlibat diperiksa dalam penyelidikan oleh polisi.

Untuk itu, ia kembali menegaskan pentingnya hasil visum tersebut.

Tak hanya itu, Hotman Paris juga mengaku telah berbicara dengan kakek Audrey, korban pengeroyokan oleh 12 siswi SMA di Pontianak.

Pihak Audrey Ingin Beri Efek Jera, Upaya Diversi Gagal, Hukum Pidana Ancam Tersangka Pengeroyokan

Dalam obrolan tersebut, Hotman Paris menceritakan, kakek Audrey menegaskan sang cucu merasakan kesakitan di area tubuh tertentu saat diperiksa di rumah sakit.

"Saya sudah berbicara via telepon dengan kakek Audrey. Kakek Audrey mengakui cucunya mengalami keluhan di bagian tertentu saat cek di rumah sakit," ucap Hotman Paris.

Adanya pengakuan kakek Audrey itu membuat Hotman Paris memperingatkan kembali kepada para terduga pelaku.

Hotman Paris bahkan dengan tegas mengatakan, terduga pelaku penganiayaan siswi SMP di Pontianak itu harus mendapatkan hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Hati-hati apapun namanya ini sudah penganiayaan dan terduga pelaku minimun mendapatkan hukuman 5 tahun penjara. Harus disidik dan ditahan dalam waktu dekat," tegas Hotman Paris.

Video Pengakuan 7 Siswi SMA yang Terseret dalam Kasus Pengeroyokan Audrey

Sebanyak tujuh remaja putri berstatus siswi SMA yang terseret dalam dugaan kasus penganiayaan remaja putri berstatus siswi SMP menyampaikan klarifikasi, di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) petang WIB.

Mereka didampingi Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah ( KPPAD) Kalimantan Barat (Kalbar).

Ke tujuh orang tersebut secara bergiliran menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta mengaku tidak melakukan pengeroyokan, namun perkelahian dilakukan satu lawan satu.

Menurut pengakuan yang disampaikan oleh dua dari perwakilan tujuh pelaku, mereka berkata jika tidak melakukan perbuatan pengeroyokan terhadap Audrey.

Mereka justru berupaya untuk memisahkan pertengkaran yang terjadi di antara teman-temannya dengnan Audrey.

Tampak agak berbelit, salah seorang perwakilan dari awak media menyampaikan pertanyaan agar tujuh siswi SMA ini memberikan pernyataan yang sejujurnya.

Kemudian, gadis yang mengenakan kerudung putih dalam video tersebut menjelaskan seluruhnya di depan awak media.

"Jadi masalahnya bukan karena asmara atau utang piutang, saudari Audrey dan Koko telah menyindir saya di Instagram," jelas gadis tersebut.

Ia menambahkan, usai sindiran di Instagram, gadis berkerudung putih mengirim pesan pada Audrey untuk menyelesaikan masalah di luar.

3 Siswi SMA Pengeroyok Audrey Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 3 Tahun 6 Bulan

Polres Pontianak resmi menetapkan tiga siswi SMA Pontianak pelaku pengeroyokan Audrey sebagai tersangka, Rabu (10/4/2019).

Ketiga pelaku di antaranya yakni, FZ alias LL (17), TR alias AR (17), dan NB alias EC (17).

Penetapan tiga tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan meneriam hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar nasir dikutip dari Kompas.com.

Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.

Dia menjelaskan, penganiayaan yang dilalukan pelaku tidak secara bersama-sama. Tetapi bergiliran satu per satu di dua tempat berbeda.

"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.

Selain itu, dalam setiap pemeriksaan, korban maupun pelaku juga didampingi orangtua, Bapas Pontianak dan KPPAD Kalbar.

"Kami tetap bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak, baik korban maupun tersangka, kami atensi untuk melakukan perlindungan," ucapnya.

Penyebab Perilaku Pengeroyokan Audrey Siswi SMP di Pontianak Terungkap, Ini Penjelasan Psikolog

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved