Senin, 20 April 2026

Wali Kota Pasuruan Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut walikota Pasuruan non aktif, Setiyono, dengan hukuman enam tahun penjara.

tribun jatim/kukuh kurniawan
Suasana setelah Persidangan dengan terdakwa Walikota Pasuruan, Senin (15/4/2019). 

"Menurut saya, tuntutan tersebut terlalu berat untuk klien saya. Sehingga nanti ada beberapa hal yang menjadi keberatan yang akan kami tuangkan di pledoi,"tandasnya.

Sebelumnya, kasus ketiga terdakwa bermula dari hasil tangkap tangan KPK.

Ketiga terdakwa menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan. Yaitu proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Dalam proyek tersebut, Setiyono mendapat jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 2.210.266.000. Selain itu juga ada permintaan 1 persen untuk pokja sebagai tanda jadi.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved