Wali Kota Pasuruan Dituntut 6 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut walikota Pasuruan non aktif, Setiyono, dengan hukuman enam tahun penjara.
"Menurut saya, tuntutan tersebut terlalu berat untuk klien saya. Sehingga nanti ada beberapa hal yang menjadi keberatan yang akan kami tuangkan di pledoi,"tandasnya.
Sebelumnya, kasus ketiga terdakwa bermula dari hasil tangkap tangan KPK.
Ketiga terdakwa menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan. Yaitu proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Dalam proyek tersebut, Setiyono mendapat jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 2.210.266.000. Selain itu juga ada permintaan 1 persen untuk pokja sebagai tanda jadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/wali-kota-pasuruan-dituntut-6-tahun-penjara.jpg)