Wali Kota Pasuruan Dituntut 6 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut walikota Pasuruan non aktif, Setiyono, dengan hukuman enam tahun penjara.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
SURYA.co.id | SIDOARJO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut walikota Pasuruan non aktif, Setiyono, dengan hukuman enam tahun penjara, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Senin (15/4/2019).
Sidang itu digelar di Ruang Cakra dan dipimpin oleh hakim ketua I Wayan Sosiawan.
Ada tiga terdakwa yang mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut.
Mereka adalah wali kota Pasuruan nonaktif, Setiyono ; Plh Kadis PU Kota Pasuruan, Dwi Fitri ; dan tenaga honorer Kelurahan Purutrejo Kota Pasuruan, Wahyu Trihadianto.
JPU KPK, Taufik Ibnugroho mengatakan, ketiga terdakwa dijerat Pasal 12 B No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa atas nama Setiyono dituntut enam tahun penjara. Dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," ujarnya dalam persidangan.
Selain itu, jaksa juga mewajibkan Setiyono membayar uang pengganti sebesar Rp 2,26 miliar dengan subsider hukuman pidana satu tahun penjara.
Sedangkan untuk Dwi Fitri, jaksa menuntut 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara Wahyu Trihadianto hanya dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Terdakwa Dwi Fitri juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 80 juta. Jika tak dapat dibayar selama satu bulan maka terdakwa harus menjalani hukuman pidan 6 bulan penjara," tambahnya.
Dengan pembacaan tuntutan tersebut, maka sidang selanjutnya akan dilanjutkan Senin (23/4/2019) dengan agenda pledoi.
Sementara itu, usai sidang, jaksa KPK mengatakan tidak mengenakan uang pengganti kepada terdakwa Wahyu Trihadianto.
"Karena terdakwa sudah membayar uang pengganti tersebut," jelasnya Taufik kepada TribunJatim.com.
Kuasa hukum terdakwa Setiyono, Ali Ismail menjelaskan pihaknya keberatan dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU KPK.
"Menurut saya, tuntutan tersebut terlalu berat untuk klien saya. Sehingga nanti ada beberapa hal yang menjadi keberatan yang akan kami tuangkan di pledoi,"tandasnya.
Sebelumnya, kasus ketiga terdakwa bermula dari hasil tangkap tangan KPK.
Ketiga terdakwa menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan. Yaitu proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Dalam proyek tersebut, Setiyono mendapat jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 2.210.266.000. Selain itu juga ada permintaan 1 persen untuk pokja sebagai tanda jadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/wali-kota-pasuruan-dituntut-6-tahun-penjara.jpg)