Tak Senasib dengan Audrey, Siswi SMP ini Pilih Bunuh Diri saat Dianiaya Teman Sekolah dan Gurunya

Tak Senasib dengan Audrey, Siswi SMP ini Pilih Bunuh Diri saat Dianiaya Teman Sekolah dan Gurunya

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Bogor
Tak Senasib dengan Audrey, Siswi SMP ini Pilih Bunuh Diri saat Dianiaya Teman Sekolah dan Gurunya 

Ada juga reaksi tak terkendali dari musisi Jerinx SID yang marah dan serukan bakar rumah orangtua pelaku kalau orangtua mereka tidak kooperatif.

Sementara itu, polisi menetapkan tiga siswi pengeroyok Audrey sebagai tersangka, dan kondisi terkini Audrey yang masih memprihatinkan.

1. Pelaku dibunuh membuat Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat (Kalbar) turun tangan

KPPAD Kalbar mendorong agar kasus Audrey diselesaikan sesuai hukum yang berlaku agar tidak terjadi aksi pembalasan dari pihak korban.

Di sisi lain KPPAD Kalbar menegaskan pihaknya sejak awal tidak berinisiatif menyelesaikan kasus ini secara damai (tidak melewati jalur hukum).

Berawal dari keluarga tersangka penganiayaan yang mendatangi kantor KPPAD Kalimantan Barat pada Rabu (10/4/2019).

Dikutip Surya.co.id dari Tribun Pontianak, keluarga para pelaku datang untuk meminta perlindungan anak-anak yang jadi pelaku penganiayaan.

Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati mengatakan bahwa para pelaku kini mengalami trauma berat akibat ancaman dari orang-orang tersebut.

"Kami didatangi pihak keluarga pelaku sejak tadi pagi, mereka datang karena ingin mengungkapkan si pelaku ini sekarang sedang dalam tekanan luar biasa," ujarnya.

Lebih lanjut, Eka menyebutkan tekanan yang dialami oleh para pelaku. 

Disebutkan bahwa para pelaku sampai mendapat ancaman pembunuhan dan lain-lain secara bertubi.

"Sanksi sosialnya sampai ada yang mengancam ingin menusuk kemaluan mereka, ada yang ingin membunuh, ada yang ingin menyekap, ancaman itu bertubi-tubi mereka terima.

Jadi dalam hal ini mereka ingin meminta perlindungan yang sama," ungkapnya dikutip Surya.co.id dari Tribun Pontianak, Rabu (10/4/2019).

Eka menjelaskan kedua belah pihak yakni pelaku dan korban sama-sama berhak mendapat perlindungan dari KPPAD sesuai UU yang berlaku.

"Karena dalam UU menjelaskan bahwa pelaku juga memiliki hak dilindungi di sini, itu yang sedang kita rundingkan," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved