Video Hubungan Intim Siswi SMP Akan Disebar, Oknum TNI Sersan SE Ikut Terlibat & Diburu PM

Seorang mucikari mengancam akan menyebarkan video hubungan intim siswi SMP jika tak melayani pria hidung belang sebagai pemesannya.

Editor: Iksan Fauzi
Youtube
Video Hubungan Intim Siswi SMP Akan Disebar, Oknum TNI Sersan SE Ikut Terlibat & Diburu PM 

SURYA.co.id | AMBON - Seorang mucikari mengancam akan menyebarkan video hubungan intim siswi SMP jika tak melayani pria hidung belang sebagai pemesannya.

Ironisnya, oknum TNI, yakni sersan SE ikut terlibat dalam kasus prostitusi yang melibatkan siswi SMP tersebut. Kini oknum TNI itu sedang diburu Detasemen Pom XVI Pattimura.

Siswi SMP yang menjadi korban prostitusi adalah NR (15) dan DA (14). Sedangkan sang mucikari berinisial SH (25).

Kasus prostitusi anak-anak itu terbongkar setelah salah satu keluarga korban melaporkan ancaman SH kepada polisi.

Saat ini SH yang berperan sebagai mucikari telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dia ditangkap di Bandapar Pattimura Ambon, Selasa kemarin saat akan kabur ke luar Maluku.

Dua siswi SMP yang menjadi korban prostitusi anak memberikan keterangan kepada penyidik PPA Polres Pulau Ambon saat menjalani pemeriksaan.

“Para korban mengaku sempat diancam oleh tersangka SH jika tidak mau melayani pria hidung belang yang memesan mereka,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada Kompas.com, Rabu (10/4/2019) malam.

Dia menyebut, dari keterangan para korban, tersangka SH mengancam akan menyebar video hubungan intim milik kedua siswi SMP itu, jika kedua anak tersebut tidak menuruti keinginan tersangka untuk berkencan dengan para pria hidung belang.

“Kedua korban mengaku kalau SH, mengancam akan menyebar video m*sum keduanya jika tak mau melayani para pemesan,” kata Julkisno.

Meski begitu, kata Julkisno, barang bukti adanya video hubungan intim itu belum dapat dibuktikan sebab dari hasil pemeriksaan tersangka, penyidik belum menemukan adanya bukti bahwa SH telah merekam adegan mesum kedua siswi SMP tersebut.

“Masih belum ada bukti, tapi itu pengakuan dari korban. Jadi mungkin korban ini digertak agar menuruti,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kedua siswi SMP di Ambon itu sudah tiga kali melayani pria hidung belang sejak akhir bulan Maret lalu.

Prostitusi lewat aplikasi

Banyak cara bagi mucikari untuk menawarkan 'ayam'ayamnya' kepada pria hidung belang. Di antaranya memanfaatkan aplikasi MiiChat, WeChat & BeeTalk.

Cara prostitusi online yang digunakan itu mirip dengan kasus prostitusi online yang mendera mucikari artis Vanessa Angel di Surabaya pada awal Januari 2019.

Praktik prostitusi online dengan memanfaatkan aplikasi-aplikasi tersebut dibongkar oleh Polrestabes Makassar.

Sabtu (8/4/2019), Satreskrim Polrestabes Makassar membongkar praktik prostitusi online via aplikasi MiiChat.

Seperti diketahui, Kota Makassar merupakan kota terbesar ke lima di Indonesia versi Wikipedia. Kota ini tak terlepas dari aktivitas gemerlap dunia malam.

Seiring berjalannya waktu, tempat hiburan malam kian menjamur mulai dari, cafe, bar, diskotik hingga aktifitas pekerja seks komersial, dapat anda temui di ibu kota provinsi Sulsel ini.

Terbukti saat awak tribun melakukan pantauan di kawasan tempat hiburan malam Jl Nusantara, barat Kota Makassar, Maret 2019.

Dari jejeran tempat hiburan malam di sepanjang jalan yang berhadapan dengan Pelabuhan Soekarno-Hatta itu, masih terdapat sejumlah PSK yang menjajakan dirinya di tepi jalan, tepatnya di pedestrian jalan.

Kasus prostitusi online itu terbongkar saat polisi melakukan penyelidikan dengan cara undercover (penyamaran) dan patroli cyber.

Hasilnya, seorang muncikari bernama Ayu Lestari (21) dan tiga rekannya, RA, AN dan SE yang merupakan pekerja seks komersial dimankan polisi.

Ayu Lestari sebagai muncikari yang menyediakan tempat layanan seks komersial (kamar hotel) ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan tiga rekannya, RA, AN dan SE bebas lantaran hanya dijadikan sebagai saksi oleh polisi.

Polisi beralasan tidak dapat menjerat RA, AN dan SE lantaran belum ada Undang-Undang yang mengatur tentang pekerja seks komersial.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestebas Makassar, Iptu Ismail, menyebut kasus prostitusi yang melibatkan Ayu Lestari tidak jauh berbeda dengan kasus prostitusi yang melibatkan artis Vanessa Angel.

Bedanya, kata Ismail, kasus yang melibatkan aktris itu memasang tarif lebih tinggi jika dibandingkan dengan tarif yang dipasang RA, AN dan SE pekerja seks Ayu Lestari.

Jika Vanessa Angel oleh muncikarinya memasang tarif Rp 80 juta sekali kencang, Ayu Lestari Cs memasang tarif Rp 300 hingga Rp 1 juta sekali kencang.

"Tidak jauh beda ini dengan kasusnya Vanessa sebenarnya, cuman kan kalau Vanessa tarifnya agak mahal. Kalau ini (muncikari Ayu Lestari) kan dia pasang tarif pasaran jadi kalau pelanggannya yang hampir semua kalangan bisa," kata Iptu Ismail ditemui di kantornya, Senin (8/4/2019) siang.

Dari pengungkapan itu, polisi menduga masih terdapat praktik sama yang disinyalir lebih besar dari kasus yang menjerat Ayu.

"Kemungkinan ada praktik prostitusi lebih besar dari ini, itu tidak menutup kemungkinan. Yang jelas kami tetap melakukan pengembangan kemungkinan adanya muncikari lain yang menjalankan praktek yang sama," jelasnya.

Pihaknya pun mengaku saat ini melakukan pemantauan aktifitas pengguna aplikasi obrolan, online tersebut.

"Kalau tidak salah ada tiga aplikasi yang kerap digunakan sebagai sarana prostitusi online ini, ada MiiChat, WeChat dan BeeTalk. Kita lakukan pemantaun pengguna aplikasi itu," jelasnya.

Dalam kasus itu, Ayu Lestari dijerat pasal 296 junto pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun sampai 1 tahun 4 bulan penjara. Ayu ditahan lantaran polisi menggunakan pasal pengecualian, tepatnya 21 KUHP.

Kasus Vanessa Angel

Sementara itu, fakta terbaru terkait kasus prostitusi online yang turut menyeret nama artis FTV Vanessa Angel terus terungkap.

Beberapa waktu lalu terungkap satu fakta baru mengenai kasus prostitusi online Vanessa Angel saat sidang dakwaan salah satu mucikarinya yakni, Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy.

Dalam sidang tersebut muncul satu sosok yang disebut sebagai menteri dan ikut menggunakan jasa Vanessa Angel.

Berikut 4 fakta baru yang SURYA.co.id rangkum dari data di lapangan tentang kasus prostitusi online yang menyeret nama Vanessa Angel.

1. Bukti baru terungkap saat sidang mucikari

Dalam sidang dakwaan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy menyebutkan, Vanessa Angel sempat menolak tawaran dirinya dibooking oleh menteri yang tak disebutkan detail namanya.

Penolakan Vanessa Angel itu lantaran sang menteri menginginkan dirinya untuk menemani dinner alias 'mimik-mimik cantik'.

Dalam dakwaan jaksa diceritakan, perkara ini berawal dari pertemuan Rian Subroto dengan Dhani (DPO) di Cafe Delight Lumajang pada awal Desember 2018 lalu.

Kepada Rian, Dhani menawarkan bahwa dirinya bisa mencarikan artis wanita atau selebgram untuk diajak kencan berhubungan badan (seks).

Rian pun tertarik tawaran tersebut.

Selanjutnya pada 23 Desember 2018 Nindy dihubungi oleh saksi Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner 'mimik-mimik cantik' alias mimican.

"Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner mimik-mimik cantik atau mimican," Kata JPU Winarko.

Kemudian terdakwa menghubungi temannya yang bernama Fitriandri pemilik Vitly Management.

2. Vanessa Angel tolak ajakan 'mimik-mimik cantik'

Kepada terdakwa, Fitriandri mengatakan bahwa Vanessa Angel maunya tidak dinner tapi langsung ngamar atau langsung berhubungan intim di kamar hotel.

"Disebut pula harga yang dipatok apabila ingin membooking Vanessa, yaitu Rp 60 juta untuk short time ditambah tiket pesawat pulang pergi kelas bisnis dengan membawa asisten.

DP setengah harga dan dilunasi saat pesawat landing," tambah Winarko saat membacakan surat dakwaan.

Hal itu oleh terdakwa disampaikan ke Tentri dan langsung disetujui.

3. Vanessa Angel tak terima uang Rp 60 juta

Selanjutnya pada 3 Januari, Tentri mengirim uang senilai Rp 20 juta ke rekening terdakwa dan oleh terdakwa langsung diteruskan ke rekening Fitriandri bersamaan bukti booking tiket pesawat pulang pergi Surabaya-Jakarta.

Pada tanggal 5 Januari 2019, Tentri mentransfer lagi uang senilai Rp 42,5 juta ke rekening terdakwa untuk pelunasan booking Vanessa.

Besaran nominal transaksi dugaan prostitusi online yang diberikan kepada Vanessa Angel bukan Rp 80 juta per jam. Nominal yang diberikan jauh lebih kecil, yakni hanya Rp 35 juta.

Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novan Arianto. Menurutnya, Vanessa Angel mengaku hanya menerima Rp 35 juta.

“Memang tadi sempat terungkap dalam persidangan VA ( Vanessa Angel) menerima Rp 35 juta. Dia kecewa dengan ada pemberitaan demikian itu saja," kata JPU Novan selepas sidang, Senin, (1/4/2019).

"Tapi ini kan belum pemeriksaan keseluruhan baru satu saja,” ujarnya.

4. Pasal yang menjerat mucikari Vanessa Angel

Terdakwa mengetahui kabar penggerebekan kasus prostitusi itu pada sore harinya, melalui kabar dari Fitriandri.

Terdakwa sendiri ditangkap pada 16 Januari 2019 saat sedang berada di rumah kontrakan di Cluster Serua Mansion No 14 Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved