Pengakuan Siswi Pengeroyok Audrey Mau Dibunuh & Kemaluan Ditusuk, KPPAD Kalbar Turun Tangan
Pengakuan para siswi pengeroyok Audrey akan dibunuh oleh orangtua Audrey dan keluarganya membuat KPPAD Kalbar turun tangan.
SURYA.CO.ID - Pengakuan para siswi pengeroyok Audrey akan dibunuh oleh orangtua Audrey dan keluarganya membuat Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat (Kalbar) turun tangan.
KPPAD Kalbar mendorong agar kasus Audrey diselesaikan sesuai hukum yang berlaku agar tidak terjadi aksi pembalasan dari pihak korban.
Di sisi lain KPPAD Kalbar menegaskan pihaknya sejak awal tidak berinisiatif menyelesaikan kasus ini secara damai (tidak melewati jalur hukum).
Berawal dari keluarga tersangka penganiayaan yang mendatangi kantor KPPAD Kalimantan Barat pada Rabu (10/4/2019).
• Reaksi Tak Terkendali Jerinx saat Pengeroyok Audrey Posting Boomerang di Kantor Polisi
• VIRAL VIDEO Pengakuan 7 Siswi yang Menyiksa Audrey, Presiden Jokowi Angkat Bicara
• Anang Hermansyah Marahi Ashanty hingga Nekat Lapor Polisi di Surabaya, Sampai Sebut kata Bego
• VIDEO Fakta Terbaru Kasus Audrey, Hasil Visum Organ Intim Diluar Dugaan & Penyebab Ia Ketakutan
Dikutip Surya.co.id dari Tribun Pontianak, keluarga para pelaku datang untuk meminta perlindungan anak-anak yang jadi pelaku penganiayaan.
Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati mengatakan bahwa para pelaku kini mengalami trauma berat akibat ancaman dari orang-orang tersebut.
"Kami didatangi pihak keluarga pelaku sejak tadi pagi, mereka datang karena ingin mengungkapkan si pelaku ini sekarang sedang dalam tekanan luar biasa," ujarnya.
Lebih lanjut, Eka menyebutkan tekanan yang dialami oleh para pelaku.
Disebutkan bahwa para pelaku sampai mendapat ancaman pembunuhan dan lain-lain secara bertubi.
"Sanksi sosialnya sampai ada yang mengancam ingin menusuk kemaluan mereka, ada yang ingin membunuh, ada yang ingin menyekap, ancaman itu bertubi-tubi mereka terima.
Jadi dalam hal ini mereka ingin meminta perlindungan yang sama," ungkapnya dikutip Surya.co.id dari Tribun Pontianak, Rabu (10/4/2019).
Eka menjelaskan kedua belah pihak yakni pelaku dan korban sama-sama berhak mendapat perlindungan dari KPPAD sesuai UU yang berlaku.
"Karena dalam UU menjelaskan bahwa pelaku juga memiliki hak dilindungi di sini, itu yang sedang kita rundingkan," ujarnya.
Eka mengatakan, terkait fakta-fakta, nanti pelaku sendiri yang akan menjawab.
"Untuk lanjutan besok akan ada trauma healing yang akan diberikan kepada pelaku, nanti sore kami akan menemui korban untuk memastikan pendampingan lanjut terkait trauma healing," tandasnya.

• Nikita Mirzani Peringatkan Youtuber yang Temui Audrey & Bilang Asyiaappp, Sindir Atta Halilintar?
• Hotman Paris Peringatkan Soal Hasil Visum Audrey yang Diluar Dugaan, Sebut Hukuman 5 Tahun Penjara