Kisah Pilu Korban Trafficking Jaringan Suriah, Dihina Oknum KBRI Hingga Diperkosa di Irak
Kisah pilu EH, korban trafficking jaringan Suriah, dihina oknum KBRI hingga diperkosa anak majikannya di Irak
Pada saat itu, EH mendapat perlakuan kasar, diperkosa hingga hamil oleh anak majikannya.
Tak hanya itu, dalam kondisi hamil, EH bahkan dipenjara selama satu bulan karena kasus tuduhan pencurian yang menurutnya tak ada bukti.
Namun, ia akhirnya mendapat perlindungan dan bantuan dari KBRI di Baghdad serta Seed Foundation.
"Kalau bukan karena mereka saya juga enggak bakal ada di sini, enggak bakal bisa ngeliat kalian juga," ujar EH kepada para wartawan.
Dalam kasus ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menangkap 8 tersangka selama bulan Maret 2019.
Total korban secara keseluruhan berjumlah sekitar 1.200 orang.
Untuk jaringan Suriah, satu tersangka dengan inisial Muhammad Abdul Halim Herlangga alias Erlangga ditangkap di Tangerang.
Sejak tahun 2014, Erlangga sudah mengirim dan merekrut sebanyak 300 orang.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 dan Pasal 86 Huruf (B) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kemudian, mereka juga dijerat dengan Pasal 102 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan ancaman maksimal 10 tahun. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Cerita Pilu Korban Perdagangan Orang, Terima Perlakuan Buruk Oknum KBRI hingga Dipenjara di Baghdad