Prostitusi Online

TERUNGKAP Mucikari Banjir Order Berkat MiiChat, WeChat & BeeTalk, Mirip Kasus Vanessa Angel

Banyak cara bagi mucikari untuk menawarkan 'ayam'ayamnya' kepada pria hidung belang. Di antaranya memanfaatkan aplikasi MiiChat, WeChat & BeeTalk.

Editor: Iksan Fauzi
kolase
TERUNGKAP Mucikari Banjir Order Berkat MiiChat, WeChat & BeeTalk, Mirip Kasus Vanessa Angel 

Penolakan Vanessa Angel itu lantaran sang menteri menginginkan dirinya untuk menemani dinner alias 'mimik-mimik cantik'.

Dalam dakwaan jaksa diceritakan, perkara ini berawal dari pertemuan Rian Subroto dengan Dhani (DPO) di Cafe Delight Lumajang pada awal Desember 2018 lalu.

Kepada Rian, Dhani menawarkan bahwa dirinya bisa mencarikan artis wanita atau selebgram untuk diajak kencan berhubungan badan (seks).

Rian pun tertarik tawaran tersebut.

Selanjutnya pada 23 Desember 2018 Nindy dihubungi oleh saksi Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner 'mimik-mimik cantik' alias mimican.

"Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner mimik-mimik cantik atau mimican," Kata JPU Winarko.

Kemudian terdakwa menghubungi temannya yang bernama Fitriandri pemilik Vitly Management.

2. Vanessa Angel tolak ajakan 'mimik-mimik cantik'

Kepada terdakwa, Fitriandri mengatakan bahwa Vanessa Angel maunya tidak dinner tapi langsung ngamar atau langsung berhubungan intim di kamar hotel.

"Disebut pula harga yang dipatok apabila ingin membooking Vanessa, yaitu Rp 60 juta untuk short time ditambah tiket pesawat pulang pergi kelas bisnis dengan membawa asisten.

DP setengah harga dan dilunasi saat pesawat landing," tambah Winarko saat membacakan surat dakwaan.

Hal itu oleh terdakwa disampaikan ke Tentri dan langsung disetujui.

3. Vanessa Angel tak terima uang Rp 60 juta

Selanjutnya pada 3 Januari, Tentri mengirim uang senilai Rp 20 juta ke rekening terdakwa dan oleh terdakwa langsung diteruskan ke rekening Fitriandri bersamaan bukti booking tiket pesawat pulang pergi Surabaya-Jakarta.

Pada tanggal 5 Januari 2019, Tentri mentransfer lagi uang senilai Rp 42,5 juta ke rekening terdakwa untuk pelunasan booking Vanessa.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved