Menyelinap ke Kamar Anak Perempuan dalam Keadaan Mabuk, Pria Ini Rudapaksa Anak yang Dikira Istrinya

Seorang pria dalam keadaan mabuk pulang ke rumah dan menyelinap ke kamar sang anak. Dia lalu tega lakukan rudapaksa kepada anaknya yang dikira istrnya

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Iksan Fauzi
Grafis Tribun Wow/Kurnia Aji Setyawan
Remaja 15 Tahun Tak keberatan Diperkosa Ayahnya yang Mabuk, Justru Salahkan Sosok Lain Karena ini 

SURYA.co.id - Seorang pria dalam keadaan mabuk pulang ke rumah lalu menyelinap ke kamar sang anak. Dia lalu tega melakukan rudapaksa kepada anaknya yang dikira istrinya.

Anak yang sudah remaja itu berusia 15 tahun. Namun, dia mengaku tak keberatan diajak hubungan intim oleh ayah kandungnya yang sedang mabuk, Senin (1/4/2019). Hal itu ia sampaikan saat menjalani persidangan yang menjerat ayahnya di Pengadilan Hong Kong.

Dilansir dari South China Morning Post, tersangka YCK (59) mengaku sedang mabuk saat melakukan hal tak senonoh itu kepada anaknya.

Ia mengira anak yang ditidurinya adalah istrinya sendiri.

Dalam persidangan, hakim justru dibuat pusing dengan pengakuan sang anak yang menjadi korban pemerkosaan tersebut.

Penjelasan Gancet dalam Medis Setelah Viral Video Pasangan Tak Bisa Lepas Saat Hubungan Intim

Usai Lamar Muzdalifah, Fadel Islami Malah Curhat Pilu: Banyak Hal yang Saya Korbankan, Ada Apa?

VIRAL VIDEO Syahrini Dicueki Via Vallen dan Marion Jola di Panggung Shopee, Sikap Inces Jadi Sorotan

Video Siswa MTs Bobol Situs NASA, BCA, Bank Mandiri, Bank Jateng, BI, dan KPU : Butuh Waktu 3 Menit

Pada hakim, ia mengaku tak keberatan dengan hal yang dilakukan oleh ayahnya dan memaafkan perbuatan tersebut.

Ia justru marah pada seorang pekerja di yayasan sosial yang telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian tanpa persetujuannya.

Sang anak marah karena kasus ini malah membuat keluarganya hancur.

Meski sang anak merasa tak keberatan ayahnya memerkosanya, tapi hakim tetap menyatakan sang ayah bersalah.

Hakim memberi vonis hukuman penjara selama 2,5 tahun.

"Ini kasus yang tak umum dengan fakta yang aneh," ujar anggota majelis hakim, Amanda Woodcock.

Kejadian pemerkosaan ini terjadi pada malam 22 Maret 2018.

Saat itu, YCK pulang ke rumah dalam kondisi mabuk.

Hal itu diketahui oleh anaknya, karena bau alkohol tercium dari mulut YCK. 

Sampai rumah, YCK malah masuk ke kamar anak gadisnya. 

Ia naik ke ranjang, lalu mulai menyentuh tubuh anaknya itu.

Dalam persidangan, sang anak mengatakan, ia sebenarnya sudah meronta dan memberitahu ayahnya, kalau ia anaknya, bukan istrinya.

Tapi, sang anak tak punya tenaga untuk menghentikan ayahnya.

Dalam pengakuan di persidangan, YCK mengatakan ia bercinta dengan anak kandungnya, karena berpikir dia adalah istrinya.

Di tengah-tengah hubungan intim, YCK juga mengaku berhenti, karena sadar kalau itu bukan istrinya.

Hakim, memvonis YCK bersalah atas perbuatan melakukan inces atau seks dengan anak kandung.

Vonis ini sebenarnya jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, yang menjeratnya dengan tindak pemerkosaan.

Andai hakim mengabulkan tuntutan jaksa, YCK bisa divonis penjara seumur hidup.

Tapi, YCK sendiri sempat memohon agar dia dituntut dengan pasal pemerkosaan saja seperti tuntutan jaksa.

Dia berharap, tuntutan itu bisa membuat cukup dirinya yang dipenjara, sehingga anak dan istrinya bisa bebas dari jerat hukum.

Hakim tak mengabulkan permohonan YCK.

Dalam persidangan, hakim juga menyatakan putri YCK tak bersalah dalam tindak inces.

Usai Mbak You Akui Menikahi Ular, 2 Orang Dekat Mengungkap Sifat Aslinya, Kadang-kadang Kebangetan

Tersebar di WhatsApp (WA) dan IG, Video Mahasiswi Aceh Tanpa Busana Direkam Saat Video Call

Orang ini Pemicu Sule Marah-marah Sampai Banting Gelas, Ayah Rizky Febian Merasa Didzolimi

Curhat Bocah 14 Tahun di Surabaya Pada Sang Guru Tentang Kelakuan Ayah Tirinya

Bocah 14 tahun di Surabaya yang menjadi korban pencabulan ayah tirinya ternyata seorang anak berkebutuhan khusus.

Sang ayah tiri berinisial SH (39), warga Plemahan Tegalsari, Kota Surabaya, juga mengancam anaknya untuk membungkam perlakuan bejatnya.

Kanit PPA Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, setelah mencabuli anaknya SH mengancam anaknya yang berkebutuhan khusus.

"Bapak tiri ini, tersangka, tidak segan-segan mengancam korban. Mengancam agar tidak melaporkannya ke orang lain," kata Ruth Yeni, Kamis (28/3/2019).

Selama dua tahun, korban bungkam.

Sementara sejak tahun 2017, sang ayah tiri mencabulinya saat tengah malam dan istrinya tidur.

Selama itu korban tidak menceritakan perlakuan ayahnya.

Hingga kemudian bocah malang itu kerap kurang sehat dan menceritakan kondisinya kepada guru sekolah.

"Ibunya juga mempunyai keterbelakangan mental. Jadi yang laporan guru sekolah," kata Ruth Yeni.

Saat ini korban telah mendapat pendampingan khusus untuk pemulihan psikologis dari Polrestabes Surabaya sementara ayah tirinya mendekam di tahanan.

Curhat ke Gurunya

Sebelumnya SH (39), warga Plemahan Tegalsari Surabaya, harus meringkuk di tahanan Polrestabes Surabaya setelah dilaporkan mencabuli anak tirinya.

Pria tersebut menyetubuhi anak tirinya jelang tengah malam saat istri tidur.

Perbuatan tersebut dilakukannya selama dua tahun.

"Hasil pemeriksaan, tersangka mecabuli anak tirinya mulai tahun 2017 sampai 2019, dua tahun. Anaknya masih berusia 14 tahun," kata Kanit Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Kamis (28/3/2019).

Kasus tersebut terbongkar saat korban mulai menceritakan kelakuan bapak tirinya kepada guru di sekolah.

Dari cerita tersebut, dilanjutkan Ruth, guru dari korban melapor ke Polrestabes Surabaya bersama tim pendampingan Pemkot Surabaya.

Polisi kemudian menangkap SH, saat ini tersangka mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved