Viral Media Sosial
Lebih Parah Dari Banting Motor, Kini Viral di Whatsapp & FB Pria Diduga Bakar Motornya Usai Ditilang
Usai beberapa waktu lalu heboh pria banting motor, kini viral di whatsapp (WA) & FB video pria diduga membakar motornya karena tak terima ditilang
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Miris Dan prihatin Dengan kejadian seperti ini.
Bakar motor karena ditilang polisi.
menurut info :
Kejadian Rabu (27/03/201) di Torue, Parigi Moutong," tulis akun Yuni Rusmini.
• Tangis Pemulung Usai Dibelanjakan oleh Baim Wong dan Marshanda, Berjanji Akan Kembali Shalat
• Detik-detik Baku Tembak Dramatis Polisi dengan Komplotan Perampok, Emak-emak Nyaris Kena Peluru
Serupa tapi tak sama, sebelumnya juga pernah viral seorang pria tak terima ditilang polisi, hingga ia nekat merusak bahkan membanting motornya
Pria berinisial AS itu marah-marah hingga membanting motornya di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) pukul 06.36.
Aksi yang dilakukan AS terekam kamera dan viral di media sosial.
Pengendara motor yang viral karena marah-marah dan merusak motornya saat ditilang di Serpong, Tangerang Selatan, melakukan empat pelanggaran lalu lintas sekaligus.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin mengatakan, pengendara tersebut melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi (SIM), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Pelanggar melakukan beberapa pelanggaran. Salah satunya lawan arus di putaran Pasar Modern BSD dan di situ ada petugas dia berusaha menghindar," ujar Lalu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/2/2019).
AS kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penadahan.
Pria bernama Adi itu diduga menjadi penadah sepeda motor yang dihancurkannya di hadapan polisi tersebut.
"Kita juncto-kan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan karena diduga dia menerima tersebut atas barang yang diduga berasal dari kejahatan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) sore.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, Adi mendapatkan Honda Scoopy tersebut dari tersangka lain berinisial D setelah transaksi melalui media sosial Facebook.
Adi membeli motor itu seharga Rp 3 juta berserta STNK-nya. Namun, ia tidak memiliki buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).