OTT KPK
Khofifah Siap Blak-blakan kepada KPK, terkait Tudingan Rommy : Tidak Masuk Akal
Kasus perkara jual beli jabatan Kemenag ( Kementerian Agama) yang melibatkan M Romahurmuziy makin menggelinding setelah menyeret nama Khofifah.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Iksan Fauzi
"Saya tidak pada posisi yang punya kepentingan untuk tahu. Untuk tahu saja saya tidak ada kepentingan untuk itu. Apalagi panselnya siapa dan seterusnya. Itu otoritas dari masing-masing kementerian," tegas Khofifah.
Dibela Mahfud MD
Gubernur Khofifah merespon cuitan Mahfud MD yang seolah membelanya atas tudingan Romahurmuziy, Sabtu (23/3/2019).
Seperti diketahui, Rommy membantah tidak terkait dalam kasus jual beli jabatan Kemenag Jatim. Kepada awak media, Romahurmuziymengaku hanya meneruskan rekomendasi dari Gubernur Khofifahdan Kiai Asep Saifuddin Chalim.
Sontak, tudingan Romahurmuziy kepada Khofifah dan Kiai Aseppun menuai komentar. Bahkan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD pun memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut.
Sebagaimana diketahui, melalui akun pribadinya @mohmahfudmd, Machfud MD ikut menanggapi terseretnya nama dua tokoh Jawa Timur, yaitu Khofifah dan Kiai Asep Syaifuddin Chalim, oleh tersangka KPK untuk kasus jual beli jabatan di lingkungn Kemenag, Romahurmuziy.
Dalam cuitannya, Machfud MD menuliskan.
"Merekomendasi orng tak selalu ada korupsinya. Sy jg pernah merekomendasi atau menerima rekomendasi utk mempertimbangkan penempatan orang. Itu boleh sj.
Tinggallah, ada korupsinya atau tdk. Mnrt sy Khofifah dan K. Asep merekom biasa sj. @KPK_RI tahu cara memilah, takkan sembrono," cuit Mahfud MD.
Cuitan yang dipos pagi ini sekitar pukul 07.46 WIB tersebut banyak dikomentari netizen. Banyak netizen yang sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Machfud MD.
Misalnya Nanda denga akun @nda_herdian. Ia membalas cuitanMahfud MD.
"Setuju prof. Kalau sekedar merekomendasi, kan masih ada kemungkinan penyuapannya hadir karena diantara rekomen rekomen tersebut, ada yg paling ingin terpilih, makanya mungkin ada yg menyuap," Tulisnya.
Hal senada juga disampaikan Mas yudhi lewat akun @yudhi_winarno.
"Benar menurut difinisi korupsi yang selama ini saya baca, jelas jika tidak mengandung unsur korupsi tidak dpt di pidanakan.
Namun yg saya baca dr kejadian tsb, yg di rekomendasikan masih kolega (menantu tim sukses). apakah itu bisa di sbt Nepotisme Prof," tulisnya.