VIDEO Kronologi Siswi SD Dicabuli Guru Honorer di Sumsel Saat Ganti Baju, Terungkap Korban Lainnya

Video kronologi guru honorer berinisial Mar (27) yang mengajar pelajaran olahraga di Sumatera Selatan mencabuli siswinya saat ganti baju

Sementara terkait korban lainnya, Iptu Desi mengatakan belum memperoleh pengaduan di Polsek Lembak.

Ia menegaskan pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 UU no. 17 Tahun 2016.

"Namun yang pastinya ini akan tetap kita tindak lanjuti,dan terkait kasus ini tersangka kita ancam dengan pasal Pasal 81 ayat 2 UU no. 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU No.35 Thn 2014 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

Guru Cabuli Siswi SDN Kauman 3 Kota Malang

Guru IM mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya di SDN Kauman 3 Kota Malang usai jam pelajaran olahraga.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa (23/2/2019).

Guru IM melakukan pelecehan seksual ketika para siswinya sedang ganti baju seragam sekolah.

"Dari hasil penyelidikan kami pada Sabtu (26/2/2019), terlapor ini mengaku telah meremas dan meraba siswinya," ujarnya.

Saat ini, status penanganan kasus dugaan pencabulan kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Walaupun begitu, Komang masih belum menetapkan IM sebagai tersangka lantaran masih ada saksi yang masih diperiksa tim penyidik.

"Pengakuan IM ini akan menjadi bukti kuat kami untuk penetapan tersangka, karena terlapor ini sangat kooperatif dalam memberikan keterangan. Dalam waktu dekat ini kami akan lakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para saksi, baik itu wali murid, guru dan dari Dinas Pendidikan Kota Malang," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya
Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya (surya.co.id/rifky edgar)

Hingga sampai saat ini, telah ada 18 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Kata Komang, perkembangan proses penyidikan telah menemui titik terang, karena kasusnya telah mengerucut.

"Tempo dugaan kasus pencabulan ini terhitung sejak Desember 2018. Jika memang terbukti, IM akan dijerat dengan Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.

Jalani Sanksi Non Aktif

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved