Berita Entertainment

Kehidupan Syekh Puji Usai Heboh Nikahi Ulfa Gadis 12 Tahun, Jarang Tampil Untuk Acara 'Pamer'

Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji sempat bikin heboh saat nikahi gadis berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa, kehidupannya kini berubah drastis

kolase Tribun Jabar
Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa 

SURYA.co.id - Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji sempat bikin heboh saat menikahi gadis berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa, kehidupannya kini berubah drastis

Syekh Puji yang juga dikenal memiliki kekayaan yang melimpah itu sempat mendekam di tahanan Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.

Sejak mendekam dan keluar dari penjara, Syekh Puji sudah sepi dari sorotan publik.

Melansir dari Tribunnews (grup Surya.co.id), pada akhir 2015, Syekh Puji sempat muncul melalui kabar masalah penggelapan uang.

Ia mendatangi Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, bersama dengan istri dan anaknya.

Ia melaporkan masalah penggelapan uang yang disangka dilakukan oleh pegawainya.

Sosok Rosyid, Bobotoh yang Jadi Syekh Puji Sejak 10 Tahun Lalu

Ingat Adi Saputra Pria Banting Motor yang Viral di Whatsapp & Medsos? Begini Kondisinya Sekarang

Ingat Ulfa Gadis 12 Tahun yang Bikin Heboh usai Dinikahi Syekh Puji? Keadaannya Kini Berubah Total

Tak Kalah Cantik dari Syahrini, Istri Pak Haji (Mr H) Ternyata Kawan Baik Krisdayanti, ini Buktinya!

Seorang Kompasianer (penulis pada Kompasiana.com), Arief Firhanusa, mengungkap kehidupan Syekh Puji usai tak lagi muncul di layar kaca.

Arief mengaku beberapa kali melihat Syekh Puji di sekitaran komplek pondok pesantrennya.

"Beberapa kali saya pernah melihatnya dengan jubah putih ala padang pasir seperti saat ia menaiki Yamaha Mio sedang membeli bensin di SPBU dekat rumah sekaligus pondok pesantrennya, Miftahul Jannah, tanpa helm, belum lama ini," tulis Arief.

"Saya juga sempat melihatnya sedang belanja sesuatu di pasar Bandungan, sebuah obyek wisata masih di kawasan Kabupaten Semarang, tanpa jubah dan tasbih besar di leher. Kata pedagang pasar, ia membeli sayuran untuk pakan kijang-kijang yang ia pelihara di pekarangan," lanjutnya.

4 Jam Ditodong Senjata Tentara Israel, Prajurit Kopassus Tak Gentar Demi Bebaskan Bocah Lebanon

Syekh Puji juga dikabarkan sudah tidak hobi pamer lagi dan justru menyibukkan diri serta fokus pada usahanya melalui PT Sinar Lendoh Terang (Silenter).

Perusahaan ini memproduksi kaligrafi berlapis kuningan yang diekspor dengan pendapatan bersih lebih dari Rp 300 juta per bulan.

Perkawinannya dengan istri keduanya, Lutifiana Ulfa, sudah dikaruniai dua orang anak.

"Pria yang mengoleksi belasan mobil mewah tersebut kini benar-benar menutup diri. Bahkan aktivitasnya di seminar-seminar motivasi pun kini tak lagi terdengar kabarnya," tulisnya lagi.

"Juga, berbeda dengan masa lalu, kini Syekh Puji juga jarang tampil untuk acara-acara 'pamer'. Kalau dulu dia sering menaiki mobil mewah tanpa kap seraya menyemburatkan senyum jumawa."

Lalu bagaimana dengan sang istri, Lutfiana Ulfa?

10 tahun berlalu, sosok Lutfiana Ulfa yang saat heboh dinikahi Syekh Puji sangat imut kini berubah total. 

Tampaknya perempuan ini kini sibuk mengurus buah hati hasil pernikahannya dengan Syekh Puji.

Hal ini terlihat dari unggahan akun instagram @rani_pujiastri belum lama ini. 

Penampilan Lutfiana Ulfa yang kini memiliki dua anak dari Syekh Puji.
Penampilan Lutfiana Ulfa yang kini memiliki dua anak dari Syekh Puji. (instagram)

Penampilan Ulfa yang dulu masih terlihat lugu kini sudah berubah drastis hingga membuat orang pangling melihatnya.

Istri muda Syekh Puji ini terlihat semakin cantik, dewasa dan modis setelah menjadi ibu.

Aura keibuannya pun lebih terpancar setelah memiliki 2 anak kandung dari Syekh Puji.

Kluarga Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa yang harmonis.
Kluarga Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa yang harmonis. (tribunnews)

Kasus yang Menghebohkan

Syekh Puji dikenal sebagai pengusaha kaya raya pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.

Dia membuat heboh publik karena menikahi gadis di bawah umur, Lutfiana Ulfa, 12, Agustus 2008 lalu.

Dalam kasus ini, tak hanya Syekh Puji yang ditahan, ayah kandung Lutfiana Ulfa (12), Suroso juga dipidana dan ditahan. 

"Sebagai orang tua, seharusnya Suroso melarang anaknya dinikahi Syekh Puji karena masih di bawah umur," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polwiltabes Semarang Ajun Komisaris Besar Roy Hardi Siahaan. Pada awal Maret 2008, Suroso telah diperiksa sebagai saksi.

Kasus ini mencuat setelah LSM Kompak melaporkannya ke polisi dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Tak terima dilaporkan, Syekh Puji balik menggugat LSM Kompak.

Menurut Syekh Puji, akibat berita miring yang mencuat di media massa gara-gara laporan LSM Kompas ke polisi, usaha kerajinan kuningannya menjadi seret.

Berdasar itulah dia memperkarakan Koordinator LSM Kompak, Legiyanto Toha, ke Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan Syeh Puji disidangkan pertama kali oleh hakim Junianto SH, Selasa (3/2/2009).

Dalam materi gugatannya, Puji menggugat Legiyanto agar meminta maaf melalui media massa dan memberi ganti rugi sebesar Rp 15 miliar. Syeh Puji diwakili oleh 10 pengacara yang menamakan diri Tim Penegak Syariat Islam.

Pada sidang perdana, hadir empat pengacara -- Ramdlon Naning, Agus Jaya Astra, Syahwan Effendi, dan Saifudin-- sedangkan Syeh Puji tidak hadir. Sidang itu berlangsung hanya sekitar lima menit karena pihak tergugat, Legiyanto, tidak hadir dalam persidangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 17 Februari nanti.

Para pengacara Puji menyetujui jadwal sidang lanjutan tersebut setelah menyerahkan materi gugatan.

Salah satu pengacara Puji, Ramdlon Naning, seusai sidang menjelaskan bahwa kliennya menggugat Legiyanto Toha karena melaporkan kliennya ke polisi.

"Di dalam kasus pidana seharusnya ada korban.

Akan tetapi dalam kasus Syeh Puji korbannya tidak ada. Lalu, yang dilaporkan apa?" katanya.

Ramdlon menerangkan, Puji berkenalan dengan Ulfa pada 20 Juli 2008, kemudian menikah pada 8 Agustus 2008.

Kemudian, pada 20 Oktober 2008 LSM Kompak melaporkan Puji ke Polwiltabes Semarang dengan alasan melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 290 ke 2 KUHP tentang Pencabulan.

"Syeh Puji menilai LSM Kompak telah melawan hukum dan merugikan harkat dan martabatnya. Kehidupan pribadi Syeh Puji beserta keluarga besarnya terganggu, dan menjadikan tertundanya pengurusan persyaratan administrasi pernikahan penggugat dengan Lutfiana Ulfa di Pengadilan Agama," katanya.

Rekan Ramdlon, Agus Jaya Astra, menambahkan, kliennya tidak dapat dilaporkan melanggar UU tentang Perlindungan Anak maupun KUHP.

Alasannya, Puji telah melakukan pernikahan sah menurut tata cara ketentuan syariat Islam dengan ucapan ijab qobul, yang dihadiri oleh sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Menurut Ramdlon Naning, akibat perbuatan melawan hukum Legiyanto, kliennya mengalami kerugian imateriil dan materiil.

Jumlah kerugian penggugat seluruhnya --jika dinilai secara materiil-- sebesar Rp15 miliar, yang harus dibayar oleh tergugat secara tunai sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Akibat kerugian tersebut, penggugat meminta agar tergugat membuat dan memasang iklan permohonan maaf kepada media massa. Sedangkan materiil adalah bentuk yang mengikuti gugatan," katanya.

Hubungan Syahrini & Pak Haji (Mr H) Sebelum Nikahi Reino Barack Dibongkar Biduan  Lia Ladysta

Nikita Mirzani Murka dan Ancam Bongkar Aib, Desainer Teman Syahrini Buka Suara: Tolong DM Saya!

Mahkota Syahrini saat Akad Nikah di Jepang Capai Puluhan Miliar, Desainer Ungkap Makna Istimewanya

TNI Bongkar Kebohongan KKB Papua Soal Jumlah Korban & Senjata Rampasan, Jenis Senjata Terungkap

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved