Viral Media Sosial
Ingat Adi Saputra Pria Banting Motor yang Viral di Whatsapp & Medsos? Begini Kondisinya Sekarang
Ingat Adi Saputra pria banting motor yang videonya sempat viral di media sosial (medsos) dan whatsapp (WA)? Begini kondisi psikologisnya sekarang
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Masih ingat Adi Saputra pria banting motor yang videonya sempat viral di media sosial (medsos) dan whatsapp (WA)?
Setelah menjalani pemeriksaan kejiwaan di Polda Metro Jaya, kondisi psikologisnya kini terungkap
Dilansir dari Tribun Jateng, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bid Psikologi Polda Metro Jaya, Adi Saputra dinyatakan tidak memiliki gangguan jiwa.
"Setelah dilihat lagi kondisinya setelah masa penahanan yang ternyata tidak marah-marah lagi, di penilaian pemeriksaan psikologis dinyatakan normal," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho kepada Warta Kota, Senin (11/3/2019).
Setelah aksinya merusak motor pada 7 Februari 2019 lalu, Adi Saputra kini meringkuk di balik jeruji besi, karena diduga menggunakan motor dari hasil kejahatan.
• Video Pria Banting Motor Part 2 Viral Lagi di Whatsapp (WA) & Medsos, Polisi Ungkap Kronologinya
• VIDEO Kronologi Hubungan Intim Siswi SMA & Gurunya, Berawal Foto Panas Tersebar Viral di WhatsApp
• VIRAL di WhatsApp & Medsos Video Perampok Kembalikan Uang Korbannya, Diduga Kasihan Usai Lihat Saldo
• 4 Jam Ditodong Senjata Tentara Israel, Prajurit Kopassus Tak Gentar Demi Bebaskan Bocah Lebanon
• TNI Bongkar Kebohongan KKB Papua Soal Jumlah Korban & Senjata Rampasan, Jenis Senjata Terungkap
Adi Saputra dijerat pasal 263 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP juncto pasal 480 KUHP dan atau pasal 233 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Karena hasil pemeriksaan polisi menyatakan psikologinya normal, maka Adi Saputra kini harus menjalani hukuman sesuai ketentuan.
"Tersangka secara kejiawaan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Alexander.
Videonya Viral
Sebelumnya, Adi Saputra marah-marah hingga membanting motornya karena tak terima ditilang polisi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) pukul 06.36.
Aksi yang dilakukan AS terekam kamera dan viral di media sosial.
Pengendara motor yang viral karena marah-marah dan merusak motornya saat ditilang di Serpong, Tangerang Selatan, melakukan empat pelanggaran lalu lintas sekaligus.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin mengatakan, pengendara tersebut melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi (SIM), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Pelanggar melakukan beberapa pelanggaran. Salah satunya lawan arus di putaran Pasar Modern BSD dan di situ ada petugas dia berusaha menghindar," ujar Lalu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/2/2019).
AS kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penadahan.