Berita Entertainment

Ingat Ulfa Gadis 12 Tahun yang Bikin Heboh usai Dinikahi Syekh Puji? Keadaannya Kini Berubah Total

Ingat Ulfa Bocah 12 Tahun yang Bikin Heboh usai Dinikahi Syekh Puji? Keadaannya Kini Berubah Total

Editor: Musahadah
tribun jabar
Ingat Ulfa Bocah 12 Tahun yang Bikin Heboh usai Dinikahi Syekh Puji? Keadaannya Kini Berubah Total 

Dalam materi gugatannya, Puji menggugat Legiyanto agar meminta maaf melalui media massa dan memberi ganti rugi sebesar Rp 15 miliar. Syeh Puji diwakili oleh 10 pengacara yang menamakan diri Tim Penegak Syariat Islam.

Pada sidang perdana, hadir empat pengacara -- Ramdlon Naning, Agus Jaya Astra, Syahwan Effendi, dan Saifudin-- sedangkan Syeh Puji tidak hadir.

Sidang itu berlangsung hanya sekitar lima menit karena pihak tergugat, Legiyanto, tidak hadir dalam persidangan.

7 Pengakuan Gisel Soal Hubungannya dengan Wijaya Saputra, Kenal Ortu Khawatir: Janda dari Mana Nih?

Potret Anak Gadis Muzdalifah yang Jarang Tersorot, Putri Janda Kaya Mantan Istri Nassar KDI, Cantik!

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 17 Februari kemudian.

Para pengacara Puji menyetujui jadwal sidang lanjutan tersebut setelah menyerahkan materi gugatan.

Salah satu pengacara Puji, Ramdlon Naning, seusai sidang menjelaskan bahwa kliennya menggugat Legiyanto Toha karena melaporkan kliennya ke polisi.

"Di dalam kasus pidana seharusnya ada korban.

Akan tetapi dalam kasus Syeh Puji korbannya tidak ada. Lalu, yang dilaporkan apa?" katanya.

Ramdlon menerangkan, Puji berkenalan dengan Ulfa pada 20 Juli 2008, kemudian menikah pada 8 Agustus 2008.

Kemudian, pada 20 Oktober 2008 LSM Kompak melaporkan Puji ke Polwiltabes Semarang dengan alasan melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 290 ke 2 KUHP tentang Pencabulan.

"Syeh Puji menilai LSM Kompak telah melawan hukum dan merugikan harkat dan martabatnya. Kehidupan pribadi Syeh Puji beserta keluarga besarnya terganggu, dan menjadikan tertundanya pengurusan persyaratan administrasi pernikahan penggugat dengan Lutfiana Ulfa di Pengadilan Agama," katanya.

Rekan Ramdlon, Agus Jaya Astra, menambahkan, kliennya tidak dapat dilaporkan melanggar UU tentang Perlindungan Anak maupun KUHP.

Alasannya, Puji telah melakukan pernikahan sah menurut tata cara ketentuan syariat Islam dengan ucapan ijab qobul, yang dihadiri oleh sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Menurut Ramdlon Naning, akibat perbuatan melawan hukum Legiyanto, kliennya mengalami kerugian imateriil dan materiil.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved