Berita Tulungagung

Kasek dan Guru di Tulungagung Dilaporkan ke Bawaslu Karena Sebarkan Materi Kampanye Capres Prabowo

Seorang kasek dan guru di Tulungagung harus berurusan dengan Bawaslu karena diduga melakukan kampanye.

Penulis: David Yohanes | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/david yohanes
Kelapa SDN Moyoketen 1, Riyadi saat klarifikasi di Bawaslu Tulungagung. 

SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung memeriksa kepala SDN Moyoketen 1 dan seorang guru dari sekolah yang sama, Selasa (12/3/2019).

Keduanya dilaporkan warga karena diduga menyebarkan materi kampanye dari pasangan calon presiden (capres).

Materi yang disebarkan itu dianggap menyalahi netralitas Apratur Sipil Negara (ASN).

“Ada yang melaporkan keduanya, sehingga kami melakukan klarifikasi,” terang Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun.

Kepala SDN Moyoketen 1, Riyadi mengunggah materi yang kampanye di grup Whatsapp yang beranggotakan para kepala sekolah.

Dalam unggahannya, Riyadi menyatakan dukungannya kepada Capres nomor dua.

Hal serupa juga dilakukan oleh guru bernama Gandi.

Bedanya Gandi meneruskan materi kampanye dari grup Facebook pendukung Capres nomor 2, dan diunggah di Facebooknya.

Seseorang kemudian melaporkan Gandi, karena dianggap tidak netral.

“Tiga hari yang lalu kami layangkan panggilan lewat Dinas Pendidikan. Hari ini kami melakukan klarifikasi,” sambung Fayakun.

Hasil klarifikasi, kedua ASN ini dinyatakan bersalah.

Keduanya juga membuat pernyataan menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selain itu, materi yang terlanjut diunggah yang mendukung Capres tertentu akan dihapus.

Dalam penjelasannya, keduanya mengaku iseng.

“Gd misalnya, dia mengaku tidak mendukung Capres tertentu tapi janya menyukai Capres itu. Dia tidak pernah terlibat kampanye, tapi meneruskan materi kampanye grup FB,” tutur Fayakun.

Meski sudah membuat pernyataan menyesal, Bawaslu akan menyerahkan perkara ini ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, lembaga yang membawahi keduanya.

Sebab yang berhak menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran ini adalah Dinas terkait, bukan Bawaslu. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved