Viral Media Sosial
Pemuda Makassar Sebar Video Intimnya Karena Sakit Hati Diputuskan Pacar, Viral di Whatsapp & Medsos
Seorang pemuda di Makassar diamankan polisi setelah menyebar video intimnya bersama mantan pacarnya hingga viral di media sosial dan whatsapp (WA)
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Seorang pemuda di Makassar berinisal MA (22), diamankan polisi setelah menyebar video intimnya bersama mantan pacarnya berinisial GA, hingga viral di media sosial (medsos) dan Whatsapp (WA).
Dilansir dari Kompas.com (grup Surya.co.id) dalam artikel 'Sebar Video Mesumnya Bersama Mantan Pacar, Pemuda di Makassar Ditangkap Polisi', MA menyebar video intimnya itu di akun Facebooknya dan menandai sang mantan pacar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan MA yang berprofesi sebagai mekanik di salah satu bengkel di Sudiang, Makassar, ini nekat menyebarkan video intim bersama mantan pacar karena sakit hati telah diputuskan.
• VIDEO Kronologi & Detik-detik Terapis Pijat Go-Massage Dipaksa Hubungan Intim Pelanggan, Viral di WA
• VIRAL di WhatsApp (WA) & IG, Video Detik-detik Perampok Bank BNI Lawan Puluhan Polisi Bersenpi
Mengulik Deretan Misteri Supersemar, Hilangnya Surat Asli 53 Tahun yang Lalu hingga Proses Pembuatan
Cara Licik Pemuda ini Bisa Berhubungan Intim dengan Siswi 16 Tahun di Mojokerto
“Yang videokan itu laki-laki itu sendiri dengan menaruh handphone di atas meja kemudian mereka melakukan adegan intim.
Durasi waktu video sebanyak 59 detik.
Dia nekat menyebarkan video intimnya karena sakit hati kepada GA telah diputuskan,” kata Indratmoko, saat dikonfirmasi, Jumat (8/3/2019).
Indratmoko mengungkapkan, MA mengunggah video intim bersama mantan pacarnya di Facebook pada 4 Maret 2019 kemarin.
MA diputuskan oleh GA, lantaran tidak mendapat restu dari orangtuanya.
“MA ditolak oleh orangtua GA, sedangkan hubungan mereka sudah sangat jauh.
Akhirnya MA diputuskan oleh GA.
Lantaran sakit hati itulah MA kemudian mengunggah video mesum tersebut,” ujar dia.
Video intim itu baru diketahuiketika membuka akun Facebooknya.
Sontak GA kaget dan memberitahukan orangtuanya.
“Orangtua GA keberatan dan melaporkan kasus ini ke Polrestabes Makassar.
Selanjutnya, polisi kemudian menangkap MA dan kini masih menjalani pemeriksaan di Markas Polrestabes Makassar,” ujar dia.
• Video Pria Diduga Begal Payudara Bonyok Dihajar Massa Viral di Whatsapp & IG, Begini Kronologinya
• Syahrini & Reino Barack Klarifikasi Pernikahan Mereka, Nikita Mirzani: Mukanya Kayak Tertekan Gitu
• 2 Kekurangan Reino Barack Terungkap Usai Nikahi Syahrini, Tak Mampu Penuhi Satu Keinginan Sang Istri
• Terekam CCTV, Video Emak-emak Tembaki Pengeroyok Suaminya Pakai Revolver Viral di Whatsapp & Medsos
SBY Buru-buru Minta Maaf Gara-gara 1 Ucapan Anak Menteri Perempuannya, Sang Presiden Sulit Lupakan
Biodata Aditya Trihatmanto, Anak Bambang Trihatmodjo yang Nikahi Bos Kosmetik, Nyaris Tak Terekspos!
Video Hubungan Intim Dikirim ke Ibu Pacar & Guru BK
Kenekatan seorang anak baru gede (ABG) di Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng) menyebarkan video hubungan intimnya dengan sang pacar via WhatsApp (WA), berakhir di sel penjara.
Video hubungan intim itu disebarkan kepada ibu pacarnya dan guru Bimbingan Konseling (BK), tempat sang pacar bersekolah.
Sang ABG berharap aksinya mengirim video hubungan intim bisa mempertahankan hubungan asmaranya dengan sang pacar, namun malah menjadi bumerang bagi dirinya.
Dikutip SURYA.co.id dari TribunJateng.com, ABG tersebut berinisial AP (18), warga Dusun Jeghok, Desa Rejosari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.
AP secara gamblang memamerkan video asusilanya dengan sang kekasih yang masih di bawah umur berinisial AI (15), yang juga warga Jatisrono,
Video asusila tersebut dikirim AP kepada RA (45), ibu AI.
"Video dikirim beserta pesan bernada ancaman agar AI sudi menemui AP.
• Sifat Asli Selvi Ananda Dibongkar Oleh Seorang MUA, Terungkap Juga Tingkah Sebenarnya Jan Ethes
• Aktivitas Mayangsari saat Pernikahan Anak Halimah, Beda dengan Sikap Sang Suami Bambang Trihatmodjo
• Zaskia Gotik Keceplosan Sebut Ayu Ting Ting & Raffi Ahmad Sudah Pernah Nikah, Gimmick Atau Realita?
• Fakta Lain Video Cewek Belikan Makan Bapak-Anak di Restoran yang Viral di Whatsapp (WA) & Medsos
Lalu RA mencari kebenaran kabar tersebut ke AI.
Ternyata benar, video mesum itu adalah mereka," ujar Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti.
Tak hanya kepada ibu AI, AP juga mengirim video asusila tersebut via WhatsApp (WA) kepada guru mantan kekasihnya tersebut.
"AP juga mengirim video serupa ke guru BK AI.
Sehingga, beberapa waktu lalu pihak SMA tempat AI bersekolah memanggil orangtua yang bersangkutan," tutur Uri.
Selama berpacaran, AP dan AI melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali.
AP juga merekam hubungan intimnya itu menggunakan kamera ponsel.
"Mereka pacaran. Selama itu sudah tiga kali melakukan hubungan suami istri.
Pelaku ternyata merekam adegan-adegan itu menggunakan kamera ponsel," ujar Uri.
AP menyetubuhi AI pada 15 Desember 2018, tanggal 2, dan 19 Januari 2019.
Sementara itu, AP kini telah ditahan atas tuduhan penyebaran konten pornografi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Wonogiri.
• Egianus Kogoya Bantah Pernyataan TNI Soal 10 Anggota KKB Papua Tewas, Akan Kirim Bukti Foto & Video
• Beradegan Mesra, Syahrini dan Reino Barack Bocorkan Rencana Besar dalam Rumah Tangga Mereka
Kasus asusila penyebaran video juga terjadi di Bali

I Putu Eka Swastika alias Eka (26) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/2/2019).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Gde Ginarsa, mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi digelar secara tertutup.
Oknum dosen cabul di kampus swasta Denpasar itu didudukan di kursi pesakitan, lantaran diduga menyebarkan video dan foto pornografi.
Ia juga disebut menyetubuhi mahasiswi disertai ancaman.
• Kronologi dan Pengakuan Lengkap Anak Bunuh Ibu Kandung di Gresik yang Bikin Heboh Warga
• Pesawat Boeing 737 MAX 8 Ethiopian Airlines Jatuh Usai Lepas Landas, Ini Identitas WNI Korban Tewas
Eka pun didakwa dengan dakwaan alternatif.
Yakni dakwaan pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dakwaan kedua, terdakwa dinilai melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Juga, dakwaan ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, terjeratnya terdakwa dosen cabul, Eka dalam perkara ini berawal saat saksi korban inisial M kuliah di kampus tersebut.
Saksi korban kenal tahun 2015 dengan terdakwa, yang menjadi dosen di kampus itu.
Dari perkenalan itu, dua tahun kemudian terdakwa kerap menjemput ke rumah saksi korban untuk diajak jalan-jalan.
Karena tidak menaruh curiga, saksi korban percaya saja dengan terdakwa.
Mereka pun sering jalan-jalan ke sebuah acara, baik bersama teman kampus, juga teman terdakwa.
Pada satu hari terdakwa mengajak jalan saksi korban ke Tegalalang, Gianyar.
Awalnya terdakwa menyatakan teman-temannya akan ikut jalan-jalan.
Namun teman-temannya tidak kunjung datang.
Akhirnya terdakwa dan saksi korban jalan berdua.
Pulang dari jalan-jalan, terdakwa mengajak saksi korban mampir ke rumahnya di sekitaran Blahbatuh, Gianyar untuk ganti baju.
Tiba di rumahnya, terdakwa menyuruh saksi korban menunggu.
Setelah ganti baju, terdakwa merayu saksi korban melakukan hubungan badan.
Terdakwa mulai menjalankan aksinya, namun saksi korban berhasil menolak.
Setelah itu terdakwa dan saksi korban jalan seperti biasa, seolah tidak ada yang aneh dalam diri terdakwa.
Saksi korban pun berteman seperti biasa dan jalan-jalan lagi.
Kedua kalinya terdakwa kembali mengajak saksi korban ke rumahnya.
Lagi, terdakwa merayu dan memaksa saksi korban berhubungan badan.
Terdakwa beralasan saksi korban baik, dan terdakwa akan bertindak profesional di kampus.
• Siti Aisyah, WNI yang Didakwa Membunuh Kakak Kim Jong-Un Akhirnya Dibebaskan
• Luna Maya Berurai Air Mata, Terang-terangan Masih Mencintai Reino Barack yang Kini Suami Syahrini
Mendengar alasan itu, saksi korban berpikiran, jika tidak mau berhubungan badan, nilainya akan dirusak di kampus.
Lantaran terdakwa berpengaruh di kampus, saksi korban akhirnya bersedia berhubungan badan.
Tak hanya sekali, saksi korban diajak berhubungan badan sebanyak tiga kali dengan paksaan yang sama.
Saat berhubungan badan, saksi korban mengetahui terdakwa telah membuat foto telanjang dirinya.
Juga terdakwa membuat video saksi korban dalam keadaan telanjang.
Saksi korban pun meminta terdakwa untuk menghapus foto dan video tersebut, dan dinyatakan telah dihapus.
Namun pada tanggal 4 Juni 2018, justru terdakwa mengirim foto serta video itu melalui aplikasi line ke saksi korban.
Terdakwa minta untuk bertemu, dan saksi korban pun menemuinya.
Terdakwa kembali mengajak saksi korban berhubungan badan, dan ditolak.
Terhadap ajakan terdakwa itu, saksi korban menghindar dan pulang ke rumahnya.
Tiba di rumah, saksi korban melihat handphonenya ada kiriman chat berupa ancaman.
Jika tidak bersedia, terdakwa si dosen cabul ini mengancam akan mengirim foto serta video saksi korban itu ke orang-orang terdekatnya.
Terdakwa juga mengirim chat agar saksi korban datang ke rumahnya.
Tapi saksi korban menolak.
• Viral di Whatsapp (WA) & Medsos, Aksi Nekat Pria Pasang Baliho untuk Putuskan Kekasihnya
• Kabar Terbaru Perburuan KKB Papua, 600 Prajurit TNI Sudah Tiba di Timika dan Segera Menuju Nduga
• Potret Kaesang Pangarep Rayakan Ulang Tahun Kekasih, Jauh dari Kesan Mewah dan Romantis
• Biodata Kezia Toemion Istri Aditya Trihatmanto Cucu Soeharto, Ternyata Bos Merek Kosmetik Terkenal