Siti Aisyah, WNI yang Didakwa Membunuh Kakak Kim Jong-Un Akhirnya Dibebaskan

Siti Aisyah yang didakwa membunuh King Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, akhirnya dibebaskan.

ist
Paspor Siti Aisyah, perempuan yang didakwa membunuh kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-Un. Setelah perjuangan yang cukup panjang, Siti Aisyah kini dibebaskan dari dakwaan. 

SURYA.co.id | Siti Aisyah yang didakwa karena kasus pembunuhan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, akhirnya dibebaskan.

Pembebasan Siti Aisyah dikonfirmasi oleh Menteri Luar Negeri, Retno Masudi.

Sebelumnya, Siti Aisyah didakwa telah membunuh Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.

"Jadi pada pagi hari ini kita menerima kabar dari Kuala Lumpur bahwa WNI atas nama Siti Aisyah telah diputuskan dibebaskan," ujar Menlu Retno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Menlu Retno menuturkan, dibebaskannya WNI asal Banten itu merupakan hasil upaya Kementerian Luar Negeri memberikan pendampingan hukum bagi WNI yang terjerat masalah hukum di luar negeri.

"Jadi kita sudah bekerja cukup lama. Kita ada pengacara yang mendampingi Siti Aisyah selama proses persidangan di Kuala Lumpur," ujarnya.

Menlu Retno mengungkapkan saat ini Siti Aisyah tengah berada di KBRI Kuala Lumpur. Sesegera mungkin, pemulangan Siti Aisyah ke tanah air akan dilakukan.

"Dan pada hari ini sebagaimana saya sampaikan tadi Siti Aisyah dinyatakan dibebaskan, yang bersangkutan saat ini sedang bersama tim kita berada di KBRI Kuala Lumpur dan kita sedang mengatur upaya untuk pemulangan yang bersangkutan ke Jakarta," pungkas Menlu Retno.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved