Narkoba di Madura

Bandar Narkoba di Pamekasan Pasok Satu Ons Sabu ke Bangkalan

Satreskoba Polres Bangkalan menggagalkan transaksi sabu seberat 123 gram atau lebih dari satu ons di Kecamatan Labang, kabupaten Bangkalan.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/ahmad faisol
Agus Widodo (24), warga Desa Pangpong Kecamatan Labang bertindak sebagai perantara narkoba jenis sabu seberat 123 gram dari bandar asal Pamekasan dibekuk Satreskoba Polres Bangkalan 

"Ini adalah transaksi ketiga tersangka dengan DPO. Barang buktinya lumayan besar meski lebih kecil dari hasil ungkap kasus sebelumnya," ujarnya.

Dalam Seminar Anti Narkoba di Hotel Ningrat Bangkalan, Sabtu (8/9/2018), Penyuluh Seksi Pencegahan Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Jatim Wawan Kurniawan Aziz mengungkapkan, sebanyak 250 ton sabu siap dikirim ke Indonesia.

Pada Oktober 2018, Polres Bangkalan menyita sabu seberat 302 gram dari tangan M Taufik (31), warga Desa Parseh Kecamatan Socah.

Februari 2017, Satreskoba Polres Bangkalan menggagalkan pengiriman 1 Kg sabu ke Bali yang dibawa dua warga Bali mengendarai mobil Toyota Avanza DK 1999 BT berwarna putih.

Kakak-adik berinisial PT dan KD itu dibekuk di akses Suramadu, Desa Petapan Kecamatan Labang, Selasa (14/2/2017) malam.

Boby menegaskan, saat ini pihaknya tengah memburu pemesan sabu dari tersangka Agus. Begitu juga bandar asal Pamekasan yang memasok sabu ke Bangkalan.

"Kami akan terus melakukan pengejaran untuk membuka ke jaringan di atasnya," tegasnya.

Sebagai kurir sabu, Agus dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Undang-undag RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

"Sabu itu bisa saja diedarkan di Kecamatan Labang, Desa parseh dan Sanggra Agung (Socah) atau daerah lain yang jadi sentra maraknya penjualan narkoba," pungkasnya. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved