Nasib Siswi SMA Usai Video Intimnya Tersebar Via Whatsapp ke Ibu & Guru BK, Dipanggil Pihak Sekolah
Usai video hubungan intimnya tersebar via WhatsApp (WA) ke Ibunya dan guru BK, seorang siswi SMA di Wonogiri, Jawa Tengah terancam dikeluarkan
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Pelaku ternyata merekam adegan-adegan itu menggunakan kamera ponsel," ujar Uri.
AP menyetubuhi AI pada 15 Desember 2018, tanggal 2, dan 19 Januari 2019.
Sementara itu, AP kini telah ditahan atas tuduhan penyebaran konten pornografi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Wonogiri.
• Aksi Dian Bokir Dancer Asal Trenggalek Pukau Juri Asias Got Talent 2019, Gus Ipin: Proud Of You
• Luna Maya Dikabarkan Galau Saat Syahrini & Reino Barack Menikah, Begini Cara Sembuhkan Kegalauan
• Alasan Mahfud MD Laporkan Akun Twitter Kakek Kampret ke Polisi, Sebut Berita Fitnah atau Hoax
Dosen di Bali Ancam Sebar Video Dewasa Mahasiswinya
Kasus asusila penyebaran video juga terjadi di Bali.
I Putu Eka Swastika alias Eka (26) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/2/2019).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Gde Ginarsa, mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi digelar secara tertutup.
Oknum dosen cabul di kampus swasta Denpasar itu didudukan di kursi pesakitan, lantaran diduga menyebarkan video dan foto pornografi.
Ia juga disebut menyetubuhi mahasiswi disertai ancaman.
Eka pun didakwa dengan dakwaan alternatif.
Yakni dakwaan pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dakwaan kedua, terdakwa dinilai melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Juga, dakwaan ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, terjeratnya terdakwa dosen cabul, Eka dalam perkara ini berawal saat saksi korban inisial M kuliah di kampus tersebut.
Saksi korban kenal tahun 2015 dengan terdakwa, yang menjadi dosen di kampus itu.