Viral Media Sosial
Ibu Tersangka Emak-emak di Karawang yang Viral di Whatsapp (WA) & IG Minta Maaf, Bilang Tidak Salah
Hariyani, ibu salah satu emak-emak di Karawang tersangka kasus video ujaran kebencian kepada Jokowi yang viral di whatsapp & IG, kini meminta maaf
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Hariyani, ibu salah satu emak-emak di Karawang tersangka kasus video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Ada Lagi Azan" yang viral di whatsapp (WA) dan instagram, meminta maaf dan berharap Jokowi memaafkan anaknya.
Seperti diketahui, emak-emak di video 'Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan' yang viral di grup-grup WhatsApp (WA), twitter dan Instagram (IG), sempat menyita perhatian masyarakat
Emak-emak di video viral itu telah diamankan polisi, dan kini ibu dari salah satu emak-emak tersebut meminta maaf kepada Jokowi.
• Panggilan Khusus Ariel Noah untuk Alleia Anata Irham, Pakai Diksi Umum Tapi Bermakna Dalam
• PSK Masih Tetap Perawan Meskipun Sering Layani Pelanggan, Ternyata Pakai Ramuan Belut saat Bercinta
• Sopir Truk Lihat Spion Kiri, Ternyata Baru Saja Melindas Santi Umur 24 Tahun
"Sebesar-besarnya saya minta maaf. Mohon maaf Pak Jokowi dan Pak JK (Jusuf Kalla) kasihan anaknya, suaminya," kata Hariyani, ditemui Kompas.com di rumahnya, Dusun Kalioyod, Desa Wancimekar, Kabupaten Karawang, Kamis (28/2/2019) sore.
Meski menurut dia, putrinya itu tidak bersalah lantaran hanya bersimpati dan terbawa suasana politik, Hariyani tetap berharap Jokowi memaafkan.
"Kata saya enggak salah. Kalau punya kewenangan bilang bersalah, saya memohon maaf sebesar-besarnya. Mohon maafkan Pak Jokowi" katanya.
• 5 Fakta Rian Pemakai Vanessa Angel yang Mau Bayar Rp 80 Juta Sekali Kencan, Punya Banyak Usaha
• Sosok Rina Muharrami Mahasiswi yang Digantikan Ayahnya Saat Wisuda, Viral di Whatsapp (WA) & IG
• Kronologi Perburuan KKB Papua di Nduga hingga Membuat Alat Berat Dibakar, TNI Sebut Ada Isu Hoax
• Nasib Siswi SMA Usai Video Intimnya Tersebar Via Whatsapp ke Ibu & Guru BK, Dipanggil Pihak Sekolah

Ia juga meminta anaknya dilepaskan dari jeratan hukum yang tengah dialami.
Ia tidak tega lantaran IP memiliki anak yang masih kecil.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya, lepaskan anak saya, (anak saya) engga tahu apa apa. Lepaskan, mungkin dia kurang ngerti baru tahu begitu," katanya.
Menurut dia, IP masuk Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes) lantaran bersimpati serta mempunyai kebanggaan tersendiri.
Haryani pun mengaku sempat memperingatkan IP untuk tidak bergabung dan banyak kegiatan di luar karena anaknya masih kecil.
Akan tetapi, karena IP menyakinkan tidak akan terjadi apa-apa, Hariyani akhirnya membiarkan. IP merupakan salah satu tersangka kasus video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Lagi Ada Azan".
Ia bersama dua rekannya, CW dan ES saat ini ditahan di Mapolres Karawang.
• Video Pria Gunting Tas LV Rp 100 Juta Viral di Whatsapp (WA) & Medsos, Kesal Karena Diremehkan
• TNI Ungkap Tujuan KKB Papua Pimpinan Egianus Kogoya Tebar Teror Lagi di Nduga, Sudah Terjepit
Keseharian Tersangka
Kepala Desa Wanci Mekar, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Alih Miharja mengatakan dari tiga tersangka yang ditetapkan polisi, ada dua perempuan yang merupakan warganya yaitu Engkay Sugiyanti warga Kampung Bakanmaja, Desa Wanci Mekar dan Ika Peronika warga Kalioyod RT 02 RW 03.
Sedangkan Citra Wida bukan warganya, tetapi warga Perumnas Telukjambe, Karawang.
"Satunya bukan warga saya, kalau dua warga itu sehari-hari Engkay bekerja sebagai pedagang es campur dan suaminya penjaga lintasa rel kereta api. Kalau Ika ibu rumah tangga," kata Alih, kepada Wartakota, Rabu (27/2/2019).
Ali menjelaskan kedua perempuan itu juga tidak aktif di Desanya, baik kegiatan RT maupun RW.
"Jadi memang warga biasa saja, engga punya kegiatan baik tingkat RT RW. Yang saya tahu itu saja pekerjaan ya seperti itu," ucap Alih.
Namun, demikian kata Alih, ia tidak mengetahui jelas aktifitasnya sehari-hari diluar itu.
"Kalau relawan atau tim kampanye saya engga tahu ya. Hanya sebatas itu yang saya tahu," jelasnya.
Sementara pria yang diajak bicara oleh kedua perempuan itu, kata Alih, bernama Suparjo di Dusun Kalioyod, Desa Wanci Mekar, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang.
Alih menjelaskan Mbah Parjo sapaan akrab pria itu ketika mudanya bekerja sebagai pedagang es dorong. Namun, saat ini usaha kontrakan dikarenakan usianya sudah tua.
"Mbah Parjo warga saya juga dulunya waktu muda tukang es dorong. Cuman dia sudah sepuh jadi bikin kontrakan," katanya.
Alih juga mengaku kaget mendengar kabar penangkapan warga. Pasalnya, ia tidak menetahui saat proses penangkapan maupun saat perekamanan video tersebut.
"Saya kaget juga, saya saja tahunya dari media sosial saat sudah ramai. Saya merasa kaget, saya kerja di desa sudah 32 tahun dan menjabat sebagai kepala desa tiga periode baru kali ini kejadian ada seperti ini, baru Pilres kali ini seperti ini,"ungkapnya.
Sebelumnya beredar video dugaan kampanye hitam dan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo.
Dalam video ini kedua emak-emak berbicara dengan bahasa sunda kepada seorang bapak-bapak pemilik rumah di depan rumahnya.
Keduanya mengatakan Jokowi akan melarang azan berkumandang jika menjadi Presiden.
Ketiga wanita itu, yakni Citra Wida, Engkay Sugiyanti, dan Ika Peranika. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Karawang.
⠀
"Moal aya deui sora azan, moal denge suara azan kumaha tak abah, ijtima ulama pilihana, 2019 kalau dua periode Jokowi jadi lagi moal aya sora azan, moal aya budak ngaji, moal aya nu pake tiung, awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin. mun jokowi meunang abah bisa rasakeun nanti eta," kata perempuan di video yang viral.
Artinya adalah:
"Suara azan di masjid akan dilarang, tidak akan ada lagi yang memakai hijab, anak-anak tidak boleh ngaji, kita harus taat ijtima ulama. Lihat saja nanti kalau Jokowi jadi Presiden lagi perempuan sama perempuan boleh kawin, laki-laki sama laki-laki boleh kawin".
Ketiganya diancam Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
UU No 1 tahun 1946 adalah UU peninggalan zaman penjajah Belanda.
Bunyi Pasal 14 UU No 1 tahun 1946.
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15 UU No 1 tahun 1946.
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.
• Fakta-Fakta Peluru Nyasar Tembus Dada Pemuda 17 Tahun, Saat BNN Gelar Razia, Berlangsung Dramatis
• Kades dan ABG Cewek 3x Berhubungan Intim di Rumah Dinas, si Cewek Hamil 7 Bulan Malah Disuruh Aborsi
• Pantas Luna Maya Curhat Teman Makan Teman, Ini Bukti Kedekatannya dengan Syahrini & Reino Barack
• Lama Jadi Teka-teki, Alasan Rian Bayar Vanessa Angel Rp 80 Juta Demi Tidur di Hotel Terungkap