Pemuda Wonogiri Kirim Video Asusilanya kepada Ibu Pacar & Guru BK, Begini Nasib Sang Pacar
Seorang pemuda Wonogiri asal Jatisrono menyebarkan video asusilanya kepada guru BK dan ibu pacarnya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi
Dia merasa, warung merupakan tempat umum dan tak selaiknya pemuda-pemudi berbuat mesum di sana.
Fuad pun terdorong untuk merekamnya dengan dalih memberi pelajaran kepada pasangan tersebut.
"Warung kok digunakan untuk tempat bercinta. Saya ingin memberikan pelajaran dengan merekamnya," ujarnya.
Usai merekam, Fuad mengunggah video itu di status WhatsApp. Dia tak paham konsekuensi yang harus diterima saat menggunggah video tersebut.
"Saya tidak paham konsekuensinya. Saya hanya ingin memberikan pelajaran," katanya.
"Kejadian tersebut juga terjadi secara kebetulan. Saat bersantai di warung itu saya memergoki ada dua pasangan yang melakukan tindakan tak seronok," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno menyebutkan, lokasi pengambilan video mesum berada di wilayah Sukosari, Trawas, Kabupaten Mojokerto tepatnya di Warung Saudara Kasdi.
Saat itu tersangka Fuad bersama adik sepupunya dan dua pasangan sejoli yang melakukan perbuatan mesum sama-sama sedang bersantai di warung tersebut.
Jarak antara bilik Fuad dan pelaku perbuatan mesum berkisar 5 meter.
Penutup bilik yang ditempati Fuad kebetulan memiliki lubang kecil yang dapat melihat langsung ke arah bilik dua pasangan mesum.
"Tersangka dengan sengaja merekam suatu perbuatan yg dilakukan dua orang remaja dan menyebar luaskannya. Dia merekam dari balik lubang kecil itu. Posisi bilik tersangka berada di atas bilik pelaku mesum," paparnya.
Untuk sementara, lanjut Setyo, tidak ada tersangka lain dalam kasus ini.
Fuad juga telah mengakui jika hanya dirinya yang melakukan perbuatan perekaman tersebut. Fuad menyebarkan video itu dengan menggunakan dua gawai sekaligus.
"Untuk perbuatan tersangka kami terapkan dua Undang-undang. Pertama Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE yg ancaman hukumannya diatas 6 tahun maksimal 12 tahun," jelas Setyo.
Kapolres juga menjelaskan, untuk pelaku mesum masih dalam pencarian.