Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS Dipercepat Jelang Idul Fitri, Catat Tanggal dan Bulannya
Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS Dipercepat Jelang Idul Fitri, Catat Tanggal dan Bulannya
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan sedikit berbeda dari tahun sebelumnya.
Di tahun 2019 ini, THR dan Gaji ke-13 PNS akan dibayarkan lebih cepat seperti yang telah tercatat dalam surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019.
Pemberian THR rencananya dijadwalkan pada Mei mendatang, sementara penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di target rampung pada April nanti.
Terkait hal itu, Kemkeu telah memberi penjelasan soal latar belakang pencairan THR dan Gaji ke-13 yang lebih cepat pada tahun ini.
• Penumpang China Airlines Asal Kota Surabaya Ditangkap Bawa 400 Proyektil, Ini Penjelasan Polda Jatim
• Mantan PM Timor Leste Memukul Dada AHY Saat Jenguk Ani Yudhoyono, Bagaikan Putranya Sendiri
• Berencana Mudik Lebaran Naik Kereta Api? Tiket Bisa Dipesan Mulai Hari Ini!
Pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2019 yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN TA 2019.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti, menjelaskan, sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan PP dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk PMK.
"Mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 yang dimulai sejak tanggal 1 Juni sampai dengan 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah Mei 2019," ujar Nufransa dikutip dari artikel Kontan.co.id dalam artikel berjudul 'THR PNS cair lebih cepat, berikut penjelasan dari Kemkeu'.
Oleh karena itu, Nufransa melanjutkan, penetapan aturan berupa PP dan PMK memang idealnya dilakukan paling lambat pada April agar proses pembayaran THR dapat terlaksana sebelum hari raya Idul Fitri.
Pada April 2019 pula, akan diselenggarakan kegiatan nasional yaitu pemilu anggota DPR/D serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

• Surat Cinta Reino Barack ke Luna Maya Terungkap Jelang Menikahi Syahrini, Ada Pesan Romantis
• Desainer Unggah Foto Syahrini Bertagar #Pernikahan, Sebut Bahagia Tak Perlu Tunjukkan ke Orang Lain
• Video Pria Bentak TNI & Pukul Pengendara Vespa Viral di Whatsapp & Medsos, Ngaku Mobilnya Diserempet
Terkait Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-78/PB/2019, Nufransa menjelaskan, beleid tersebut dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP.
"Harapan agar penetapan PP dilaksanakan sebelum pemilihan presiden bertujuan untuk mendorong percepatan penetapan PP sehingga tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran," tandasnya.
Dalam surat keterangan yang diterbitkan oleh Kemkeu disebutkan, mengingat jadwal pemilihan presiden pada tanggal 17 April 2019, maka diharapkan PP pemberian THR tahun 2019 dan gaji ke-13 dapat ditetapkan sebelum pemilihan presiden.
Menyikapi surat yang beredar tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bahwa percepatan penyusunan PP THR dan Gaji ke-13 tak ada kaitannya dengan Pemilihan Presiden.
"Tidak ada kaitan dengan Pilpres. Kebijakan penggajian sudah diamanatkan di UU APBN tahun 2019 yang berlaku sejak Januari 2019," ujar Askolani.
Karena itu, lanjut Askolani, penyelesaian regulasi dan implementasi PP tersebut memang harus dipercepat pemerintah sesuai engan ketentuan dan mekanisme serta perundangan yang berlaku.