Berita Malang Raya
Enam Fakta Cewek Tuban Curi Rp 213 Juta di Ponpes Al Ishlahiyah Malang, Gunakan Uang untuk Berobat
Enam fakta cewek Tuban curi Rp 213 juta di Pondok Pesantren Al Ishlahiyah Malang, sempat gunakan uang untuk berobat
Editor:
Titis Jati Permata
surya.co.id/rifky edgar
Polsek Singosari saat melakukan rilis pelaku pencurian di Pondok Pesantren Al Ishlahiyah Singosari, Rabu (20/2/2019).
Atas kejadian itu, pelaku akan dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Rifky Edgar)
• Detik-detik TNI AL Taklukkan Kapal Pencuri Ikan Paling Dicari di Dunia, Diburu Selama 72 Jam
• Hubungan Inul Daratista & Adam Suseno Sempat Tak Direstui Orangtua, Begini Perjuangan Bisa Berjodoh
• Aura Kasih Akui Tak Miliki Jarak dengan Anak Eryck Amaral, Sering Lakukan Hal ini Bersama
• Kriss Hatta Ungkap Ada Something Wrong dengan Ayu Ting-ting di TV, Padahal Kenyataannya Begini
Rekomendasi untuk Anda