Pilpres 2019
Komentar Pedas Fahri Hamzah Tanggapi Kasus 'Vlog Idiot' Politisi Gerindra Ahmad Dhani : Sontoloyo !
Politisi Gerindra, Ahmad Dhani mendapat simpati dari para koleganya sesama politisi, terutama dari kubu pendukung pasangan calon Prabowo-Sandi.
Dikutip dari Kompas.com, tim jaksa meminta waktu sepekan ke depan untuk menghadirkan saksi.
Penolakan eksepsi Ahmad Dhani, karena Hakim Anton menilai, syarat formil maupun materiil tim jaksa dalam surat dakwaan dianggap sempurna.
"Jaksa telah menguraikan secara cermat dan jelas mengenai identitas, tempat, waktu dan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan," kata Anton.
Majelis hakim, kata dia, membatasi eksepsi pada pembahasan syarat formil.
Adapun semua materi yang menyangkut pokok perkara akan dibahas dalam sidang lanjutan.
"Bahwa keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Dhani Ahmad Prasetyo," terang hakim Anton.
Dalam sidang sebelumnya, tim jaksa juga menolak eksepsi Ahmad Dhani.
Dalam perkara pencemaran nama baik melalui vlog Idiot, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Tulis surat status warga NU
Tersangka kasus vlog idiot Ahmad Dhani menulis Surat yang menjelaskan status dirinya sebagai warga Nahdlatul Ulama (NU).
Ahmad Dhani menulis surat itu dalam secarik kertas. Ia menuliskannya dari Rutan Medaeng, kemudian tempat itu diubahnya menjadi Pondok Pesantren Medaeng.
Copy tulisan tangan Ahmad Dhani itu sampai di tangan wartawan saat sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/2/2019).
Begini isi tulisan tangan Ahmad Dhani tentang NU :
Jika NU adalah...
1. Islam Nusantara (Saya bukan bagian dari ini)
