Berita Lamongan
Mantan Kekasih yang Pernah Dianiaya Saddil Ramdani Kembali Datangi Polres Lamongan, Ada Apa?
Mantan kekasih yang pernah dianiaya Saddil Ramdani kembali datangi Polres Lamongan, ada apa?
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | LAMONGAN - Masih ingat kasus Saddil Ramdani (19) mantan pemain Persela asal Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari yang menganiaya mantan kekasihnya, ASR (19)?
Upaya perdamaian yang pernah dilakukan di salah satu Resto di jalan Sunan Drajad Lamongan ternyata tak berlaku lagi.
Itu terbukti, saat ASR bersama ibu kandungnya, Mawar Susmari didampingi tim pengacara dari YLBHI LBH Surabaya bertandang ke Polres Lamongan menanyakan perkembangan kasus yang menyeret tersangka Saddil Ramdani, Kamis (14/02/2019).
"Kita menanyakan perkembangannya, katanya sudah P21. Apa sudah dilimpahkan atau belum," kata Jauhar Kurniawan, dari YLBHI LBH Surabaya di Polres Lamongan, Kamis (14/02/2019).
Pihaknya mendapati informasi terakhir dari Polres, surat tertanggal 16 Januari berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
Makanya ia datang ke Polres Lamongan untuk menanyakan itu.
Karena hampir sebulan kurang dari informasi P21 itu belum ada informasi lanjutan.
"Tadi sudah diberi keterangan dari pak Supriyanto, Kabag OPS, tersangka sudah dipanggil dua kali tapi belum hadir, " kata Jauhar Kurniawan.
Maka dari itu, Jauhar menambahkan, pihaknya Polres Lamongan meminta waktu, untuk mendapatkan perkembangan informasi.
Menurut penyidik, ke depannya akan ada pemanggilan lagi terhadap Saddil.
"Semoga hadir tersangkanya," harap Jauhar yang didampingi dua anggota timnya, Yaritza dan Syaifullah.
Dan dipastikan penyidik, kalau memang tidak hadir lagi, maka akan ada upaya penjemputan kepada yang bersangkutan langsung.
"Sekaligus pencekalan jika memang ada indikasi yang bersangkutan ini ada di luar Indonesia," katanya.
Cuma memang, katanya, pelimpahan barang bukti dan tersangka masih belum bisa dilakukan, karena memang tersangkanya ketika dipanggil belum bisa datang.
Terkait barang bukti, seperti dijelaskan KBO Reskrim, Supriyanto, kalau barang buktinya ada di Polda Jatim.
Januar mengaku sementara ini masih menunggu bagaimana progres dari penyidik terkait dengan kasus ini, terutama pemanggilannya, apalagi berkas sudah dinyatakan P21.
"Kami berharap segera dilimpahkan ke Kejaksaan," tandas Jauhar seraya berkata bahwa perkara ini harus tetap lanjut hingga ke proses persidangan.
Ditanya SURYA.co.id, bagaimana dengan upaya damai yang pernah dicapai dan disepakati, ibu korban, Mawar memastikan tidak ada damai, karena tidak ada iktikad baik dari Saddil.
"Kan nggak ada iktikad baik, jadi kita lanjut," kata Mawar.
Apakah masih ada hubungan antara ASR dengan Saddil, Mawar mengungkapkan sudah tidak ada hubungan. "Ya ndak ada hubungan sudah," katanya.
Apa yang diungkapkan Mawar diperkuat korban ASR.
Bahkan ASR menandaskan kalau Saddil tidak pinya iktikad baik.
"Tidak ada iktikad baik sama sekali, bahkan menanyakan kabar pun tidak," kata ASR.
Menurut ASR, nomor miliknya juga sudah diblokir.
"Nomor sayapun sudah diblokir. Sudah lost contact," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat ditemui wartawan membenarkan berita acara pemeriksaan tersangka Saddil sudah P21.
"Sudah kita panggil dua kali, tapi Saddil belum pernah datang,"katanya.
Menurut Norman, masih ada kesempatan untuk memanggil sekali lagi.
Dan jika tetap tidak datang, maka polisi punya hak untuk upaya penjemputan paksa.
"Tinggal tahap dua atau pelimpahan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Saddil Ramdani saat masih bergabung dengan Persela pernah tersandung masalah, dugaan penganiayaan terhadap ASR, wanita kenalannya, Rabu (31/10/2018).
Perkaranya bahkan sampai diseret ke proses hukum. Upaya perdamaian dilakukan.
Namun kini Sekar dan Mawar ibunya kembali menanyakan kelanjutan proses hukum Saddil.
Akui Aniaya
Sebelumnya, Saddil Ramdani (19), mengakui jika melakukan penganiayaan pada mantan kekasihnya berinisial ASR (19).
Pengakuan ini terungkap usai Saddil Ramdani menjalani pemeriksaan di Polres Lamongan, Jumat (2/11/2018).
Kasus penganiayaan itu terjadi Rabu (31/10/2018) pukul 19.30 WIB di belakang mes Persela Lamongan Gg Magersari Kelurahan Tumenggungan Kecamatan Lamongan Kota.
Saddil Ramdani menganiaya perempuan cantik berinisial SR (19), warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito Jombang, yang kemudian diketahui sebagai mantan pacarnya.
Penganiayaan itu mengakibatkan luka di pipi kanan, bagian bawah mata ASR.
"Kemarin itu tidak ada apa-apa, hanya saya dibikin ribut di asrama Persela," kata pemain Timnas Indonesia ini.
Kejadian itu menurut Saddil kemungkinan karena dirinya kurang fokus dan kecapekan sehingga berujung keributan.
Apa yang terjadi itu, katanya, adalah spontanitas.
Ditanya luka di wajah korban, Saddil mengaku itu terkena cakarannya hingga berdarah.
"Mungkin tergores dan keluar darah, dan tidak sampai terjadi apa-apa," katanya.
Kejadian yang dialaminya ini, bagi Saddil akan menjadi pelajaran berharga buatnya dan sejatinya ia tidak ingin kasus ini terjadi.
Akibat kasus penganiayaan ini, Saddil Ramdani (19), warga Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Lamongan.
Semula, korban ASR, Kamis (01/11/2018) pagi usai kejadian sudah bisa diajak damai oleh Saddil Ramdani.
Bahkan kesepakatan damai antara pemain timnas Indonesia dan ASR itu sudah berjalan sehari hingga Kamis (1/11/2018) sore.
Namun kesepakatan damai itu batal setelah ibu korban tiba di Polres Lamongan mengajukan sejumlah persyaratan.
Ternyata Saddil keberatan dengan persyaratan yang diminta orang tua korban, salah satunya ia harus menikahi ASR.
Hingga larut dini hari, pukul 00.00 WIB, proses berjalan alot dan memudarkan perdamaian yang sebelumnya disepakati antara Saddil Ramdani dan Rukmi.
"Pagi itu sudah damai, begitu malam hari orang tua korban datang, minta perkaranya dilanjutkan," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat pada SURYA.co.id, Jumat (02/11/2018).
Upaya perdamaian semalam diakui Norman berjalan alot.
Ibu korban juga tetap pada pendiriannya, perkara minta dilanjutkan jika pelaku tidak sanggup dengan syarat yang diajukan keluarga korban.
Ikuti Proses Hukum
Saddil sendiri mengaku akan menjalani proses hukum setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya akan mengikuti proses hukum ini dengan baik, dan saya akan ikuti apapun itu," tandas Saddil Ramdani.
Kejadian yang dialaminya ini, bagi Saddil akan menjadi pelajaran berharga buatnya dan sejatinya ia tidak ingin kasus ini terjadi.
Meski begitu, ia memastikan untuk kali kedua siap menjalani semuanya.
"Saya laki-laki ikhlas akan menghadapi semua ini dan memohon maaf," kata Saddil Ramdani.
Diakui ia memang sebelumnya pacaran dengan korban, namun sudah enam bulan putus dan tidak pernah kontak lagi.
Tiba - tiba sang mantan datang menemuinya dan terjadilah keributan itu.
Kasat Reskrim, AKP Wahyu Norman Hidayat memastikan proses akan dilakukan sesuai prosedur.
Karena ada korban, ada pelapor dan terlapor. Tinggal dicukupkan alat buktinya dan akan dilakukan gelar perkara.
"Indikasinya dan perbuatan pidananya ada. Tinggal pasalnya yang diterapkan pada saat gelar perkara nanti, apakah pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 ayat (2)," kata Norman.
Selesai pemeriksaan, hari ini Saddil kemungkinan besar akan ditahan.
Tapi yang bersangkutan kata Norman bisa mengajukan penangguhan penahanan.