Berita Jombang

Siswi SMP Dipaksa Berhubungan Intim dengan 3 ABG Setelah Ikut Pesta Menghirup Lem

Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dipaksa berhubungan intim oleh tiga anak baru gede (ABG) yang baru dikenalnya.

Editor: Tri Mulyono
KOMPAS.com/HANDOUT POLRES JOMBANG
Dua anak terduga pelaku perkosaan (dua di bawah), bersama petugas dari unit Resmob Polres Jombang Jawa Timur. 

Pertemuan sesama komunitas Anjal tersebut berlangsung hingga memasuki waktu malam.

Dalam kesempatan itu, RN diajak untuk melakukan pesta menghirup lem hingga dirinya kehilangan sebagian kesadarannya.

Dalam kondisi setengah sadar, korban dipaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri oleh UD bersama AEP dan IF.

"Dalam kondisi mabuk lem, korban dipaksa UD dan dua temannya berhubungan layaknya suami istri," jelas Azi Pratas.

Korban, lanjut Azi Pratas, saat ini masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya.

Sementara, kedua pelaku yang sudah ditangkap polisi ditahan di Mapolres Jombang.

Atas perbuatannya, para pelaku perkosaan dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Azi Pratas.

Polisi Tangkap Seorang Pria yang Lecehkan Keponakannya Sejak 2018

Satreskrim Polres Palopo, Sulawesi Selatan mengamankan seorang guru salah satu SMA di Kota Palopo berinisial YU (50) atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi madrasah berinisial AN (13) yang juga merupakan keponakannya, Rabu (13/2/2019).

“Atas laporan tersebut polisi langsung ke rumah pelaku untuk melakukan penangkapan,” ujar Ardy di Mapolres Palopo, Rabu.

Saat melakukan aksi bejatnya, YU mengajak AN ke rumahnya dan mengiming-imingi korban dengan uang jajan sebesar Rp 20.000 hingga Rp 50.000.

Merasa takut dengan perlakuan pelaku, AN memberanikan diri menceritakan kejadian yang dia alami ke salah seorang guru sekolahnya.

Guru tersebut kemudian melaporkan YU ke polisi.

Saat diperiksa, YU mengakui perbuatannya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved