Berita Entertainment

Istri Mandala Shoji Tak Minta Perlakuan Khusus untuk Suaminya di Penjara, Cuma Khawatirkan Soal Jam

Pihak keluarga Mandala Abadi Shoji tidak meminta perlakuan khusus di dalam Lapas, kecuali yang berkaitan dengan kegiatan ibadah

KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
istri Mandala Shoji tak minta perlakuan khusus untuk suaminya 

Namun, kliennya berinisiatif untuk mendatangi Kejari Jakpus.

"Enggak ada panggilan, tidak ada (Mandala) masuk DPO, enggak ada itu. Ini (penyerahan diri) adalah inisiatif dari Mandala," kata Elza.

Elza menyebut, kliennya tak pernah menghindar untuk dieksekusi.

Mandala tetap sibuk berkampanye ke berbagai daerah sehingga sulit dihubungi.

mantan pacar Vanessa Angel, Mandala Shoji yang sempat buron kini menyerahkan diri
mantan pacar Vanessa Angel, Mandala Shoji yang sempat buron kini menyerahkan diri (DOK PANWASLU JAKARTA SELATAN)

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Mandala terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu dengan membagikan kupon berhadiah umrah dalam bentuk doorprize kepada warga. 

Putusan pengadilan yang dibacakan pada 18 Desember 2018 itu pun memvonis Mandala hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat Halman Muhdar mengatakan, pelanggaran pemilu dilakukan oleh Mandala saat ia bersama caleg DPRD DKI dari PAN, Lucky Andriani melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2018.

"Mandala adalah caleg DPR RI, sementara Lucky adalah caleg DPRD DKI Jakarta. Keduanya diduga membagikan kupon berhadiah umrah kepada masyarakat yang hadir. Kasus itu (dugaan politik uang caleg PAN) ditemukan oleh Bawaslu," kata Halman, 27 Desember 2018.

Banding Mandala merasa keberatan dengan putusan pengadilan, sehingga ia mengajukan banding ke PN Jakpus pada Desember 2018.

Pengacara Mandala, Muhammad Rullyandi mengatakan, kliennya menempuh upaya banding lantaran vonis yang dijatuhkan majelis hukum tidak sesuai dengan fakta.

"Memang benar kami sudah mengirimkan berkas banding. Alasannya ya karena putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Bapak Mandala tidak membagikan kupon saat itu," ujar Rully.

Upaya banding Mandala ditolak oleh PN Jakpus pada 31 Desember 2018. Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pun harus mengeksekusi Mandala sesuai putusan pengadilan.

Namun, Mandala tiba-tiba menghilang dan tak ada satupun pihak yang mengetahui keberadaannya.

Pihak Kejari Jakpus sempat mendatangi rumah Mandala untuk melakukan eksekusi pada 31 Januari 2019, namun tak ada informasi keberadaan terpidana kasus pelanggaran pemilu itu.

"Kami masih mapping, istilahnya begitu. Dia kan sudah enggak tahu keberadaannya di mana, di rumahnya enggak ada, handphone-nya juga enggak aktif," ujar Jaksa Kejari Jakpus Andri Saputra, 31 Januari 2019.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved