Berita Surabaya

Polemik Retribusi Surat Ijo, Pemkot Surabaya Minta Warga Tak Terprovokasi Isu Jelang Pesta Demokrasi

Pemkot Surabaya menegaska bahwa retribusi IPT Surat Ijo sudah sesuai aturan. Dia meminta warga tak terprovokasi isu jelang pemilu.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/fatimatuz zahroh
Warga pemegang surat ijo memasang ratusan spanduk menolak membayar sewa tanah ke Pemkot Surabaya, salah satunya seperti yang terpasang di kawasan Ngagel Tirto, Rabu (6/2/2019). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu menegaskan retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT) "surat ijo" sudah sesuai aturan yang ada.

Terkait sejumlah warga yang memasang spanduk penolakan retribusi tersebut, Yayuk, panggilan akrabnya menghimbau agar warga tidak termakan provokasi yang bersifat melanggar hukum.

Menurut Yayuk, setiap tahun jelang pesta demokrasi, selalu ada isu tak bertanggung jawab yang dilontarkan pihak tertentu, salah satunya soal retribusi IPT ini.

"Kami himbau untuk tidak terprovokasi dengan isu-isu yang bersifat melanggar hukum. Karena sebenarnya saat mengajukan IPT untuk pertama kalinya, warga sudah menandatangani pernyataan bersedia mengikuti ketentuan yang berlaku, berkaitan penertiban IPT termasuk restribusi itu," ungkapnya, Kamis (7/1/2019).

Yayuk mengatakan, sebetulnya masalah IPT bukan hanya terjadi saat pemerintahan kota saat ini, menurut data pemkot Surabaya, masalah serupa bahkan sudah pernah terjadi bahkan sejak tahun 1950-an.

Namun karena peraturan sudah jelas, gugatan yang ditujukan kepada Pemkot Surabaya selalu terbantahkan.

Dia menjelaskan sejak jaman Pemerintahan Belanda, terdapat sebuah perusahaan tanah. Semenjak pembentukan kota Surabaya, semua aset, mulai dari yang sebelumnya dikuasai pemerintahan Belanda atau perusahaan tanah itu tercatat menjadi aset Kota Surabaya.

"Sehingga tanah-tanah tersebut dicatat sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya. Maka pengelolaannya tunduk kepada aturan barang milik daerah atau milik negara," tegas Yayuk.

Lewat Spanduk, Warga Nyatakan Tolak Bayar Sewa Surat Ijo ke Pemkot Surabaya

Meski Ditolak, Pemkot Surabaya Tetap Bakal Tagih Sewa Tanah Pemegang Surat Ijo

Pemkot Surabaya Siap Lepas 2.000 Persil Tanah Surat Ijo kepada Warga, begini Persyaratannya

Aturan Berlaku

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya menyelesaikan masalah Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau biasa disebut “Surat Ijo” dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Surabaya No 16 Tahun 2014, tetang pelepasan tanah aset Pemkot Surabaya.

Namun, hal ini terkendala adanya regulasi tentang Barang Milik Daerah. Sehingga pelepasan IPT harus patuh pada peraturan pemerintah atau Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Surabaya, Hidayat Syah mengatakan regulasi surat Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau biasa disebut “Surat Ijo” telah diatur dan ditetapkan dalam Undang-Undang (UU).

Pertama, UU No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.

Kedua, Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN),

Ketiga, Permendagri No 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Halaman 1 dari 3
Tags
surat ijo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved