Berita Surabaya
Meski Ditolak, Pemkot Surabaya Tetap Bakal Tagih Sewa Tanah Pemegang Surat Ijo
Kepala Dinas Pengelola Bangunan dan Tanah (DPBT) Maria Eka Theresia Rahayu tetap akan menarik tarif sewa tanah surat ijo meski warga menolak
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | SURABAYA - Kepala Dinas Pengelola Bangunan dan Tanah (DPBT) Maria Eka Theresia Rahayu menegaskan pihaknya tetap tegas menyikapi warga penyewa tanah surat ijo yang meminta dibebaskan sewa.
Kata Yayuk, Pemkot tetap akan mengambil sikap sesuai aturan yang sudah ada di Surabaya uang mengatur masalah surat ijo, yaitu Perda Kota Surabaya No 16 Tahun 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemkot Surabaya serta aturan yang mengatur soal Ijin Pemakaian Tanah (IPT) di Perda No 1 Tahun 1997.
"Kami sesuai dengan ketentuan yang ada. Perda sudah ada, perwali juga sudah ada. Kami berpegang pada aturan yang berlaku," kata Yayuk, pada Surya, Rabu (6/2/2019).
Sebagaimana disebutkan dalam aturan ijin pemakaian tanah, jika ada yang menunggak pembayaran surat ijo, maka berlaku sistem denda sebesar dua persen perbulan dari nilai sewa yang sudah ditentukan.
"Dendanya sesuai aturan. Denda 2 persen perbulan," tegas Yayuk.
Tidak hanya itu, Yayuk mengatakan jika memang ada penunggak yang sampai 20 tahun tak bayar sewa semua sudah ada catatannya. Pemkot memiliki data tunggakan sewa IPT dari tahun ke tahun dan penyewanya.
"Kita ada datanya. Tapi tidak bisa saya buka. Yang jelas, bagi yang menunggak tetap kita tagih," tegas Yayuk.
• Lewat Spanduk, Warga Nyatakan Tolak Bayar Sewa Surat Ijo ke Pemkot Surabaya
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, saat ini warga Kota Surabaya yang menempati lahan berstatut surat ijo kembali melakukan gerakan protes meminta agar Pemkot Surabaya menghentikan penarikan sewa atas surat ijo yang mereka tempati.
Kali ini, Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya memasang ratusan spanduk di berbagai kawasan di Kota Pahlawan yang isinya warga pemegang surat ijo bertekad tidak mau retribusi atau sewa tanah ke Pemkot Surabaya.
Mereka tak mau lagi membayar sewa surat ijo ke Pemkot dengan alasan tanah yang mereka tempati bukan aset Pemkot dan tidak bisa dibuktikan kepemilikannya.
"Kami pasang spanduk di banyak wilayah di Surabaya. Di Jagir, Perak, Peneleh, Tambak Rejo, Kertajaya, Pucang, Bratang, Dukuh Kupang Barat. Banyak yang diturunkan tapi kami tak gentar, ini sikap kami," kata Ketua Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya, Bambang Sudibyo, yang ditemui Surya, di rumahnya bersama warga pemegang surat ijo di Ngagel Tirto, Rabu (6/2/2019).
Pemasangan spanduk itu sekaligus ajakan ke masyarakat pemegang surat ijo lain di Surabaya untuk melakukan gerakan serupa, tidak membayar sewa surat ijo.
Hal itu mereka lakukan berdasarkan dua landasan acuan. Yang pertama berdasarkan Surat Gubernur Jawa Timur 1981 dan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Jawa Timur akhir tahun 2018 lalu.
"Agustus 2018 lalu kami melakukan seminar nasional masalah surat ijo, ada Kementerian Agraria, Wawali Surabaya dan pakar hukum. Dari hasil seminar nasional itu kami teruskan ke DPRD Katim dan dilakukan publik hearing," terang Bambang.
Ada rekomendasi yang memuat dua masalah pokok yang harus diperhatikan Pemkot Surabaya dan pemerintah pusat. Dimana harus ada inventarisisr aset, dan dari inventarisir itu, Pemkot tidak boleh menyewakan lahan yang bukan asetnya.