Berita Entertainment

Bukti Baru Ahmad Dhani Bisa Bebas Diungkap Hendarsam, Fadli Zon Minta Perlakuan sama Ahok

Bukti baru Ahmad Dhani bisa bebas diungkap Hendarsam, sementara itu Fadli Zon minta Dhani diperlakukan sama dengan Ahok.

Editor: Tri Mulyono
Twitter
Ahmad Dhani (lingkaran merah) bersama sejumlah napi di Lapas Cipinang, Jakarta. 

akan bebas dari penjara dalam waktu yang lebih cepat.

“Walau 2019 Ahmad Dhani masuk ke sel tapi akan keluar juga tahun ini di 2019, tidak selama seperti perkiraan ( cek di media on line ) tuntutan”, ujarnya.

Paranormal Mbak You Mengaku Menikahi Seekor Ular di Usia 33 Tahun, 'Takdir Saya Sudah Seperti Itu'
Paranormal Mbak You (YouTube)

Selain itu, Mbak You juga mengatakan bahwa Ahmad Dhani kurang cocok berkecimpung di politik dan menyarankan untuk tetap di jalur musik.

Yakin Banding Diterima, Kuasa Hukum Sebut Ahmad Dhani Seharusnya Bebas

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hisar Tambunan, meyakini banding yang mereka ajukan akan dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebab, dia menyebut pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memvonis kliennya tidak sesuai fakta.

"Kami yakin bahwa dalam proses banding nanti, banding kami akan diterima, kami sangat yakin," ujar Hisar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (31/1/2019).

Dhani dan tim kuasa hukumnya tidak takut jika banding yang mereka ajukan justru akan membuahkan hukuman lebih berat dari vonis 1,5 tahun penjara.

Mereka yakin bahwa Dhani tidak melakukan kesalahan apa pun sehingga akan bebas setelah mereka melakukan upaya banding.

"Kami yakini Ahmad Dhani itu harusnya bebas," kata Hisar.

Korban Tabrak Lari di Kota Malang Patah Kaki, Pelaku Kabur Tapi Plat Nomor Ketinggalan

Kuasa hukum Dhani yang lainnya, Hendarsam Marantoko, menyampaikan, banyak kejanggalan yang mereka temukan dalam putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Namun, Hendarsam belum merincinya.

Kejanggalan-kejanggalan itu akan dituangkan dalam berkas memori banding yang tengah mereka susun.

"Di tingkat pertama (putusan PN Jakarta Selatan) banyak sekali kejanggalan, pertimbangan hukum yang dangkal, yang akan kita uji nanti di tingkat pengadilan tinggi," ucap Hendarsam.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved