Sepeda Motor Boleh Melintas di Jalan Tol? Ini Kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri

Sepeda motor boleh melintas di jalan tol? Ini kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri

surya/aflahul abidin
Sepeda motor yang dikendarai pekerja proyek masih melintas di jalan tol fungsional Wilangan-Kertosono, Jumat (21/12/2018). Aktivitas ini membahayakan karena mayoritas mobil di sana melintas dengan kecepatan tinggi. 

SURYA.co.id - Wacana sepeda motor boleh melintas di jalan tol kembali mencuat.

Ini setelah Ketua DPR Bambang Soesatyo mengusulkan agar pemerintah mewacanakan perizinan tersebut.

Ia menilai pemotor memiliki hak sama seperti pengguna mobil.

Pernyataan Bambang Soesatyo, mengundang reaksi banyak pihak, termasuk Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri.

Menurut dia, tidak salah asalkan secara infrastruktur disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

"Ada aturannya tersendiri, misal jalur motor tidak boleh menyatu dengan jalur mobil hingga batas kecepatan maksimal dan lain sebagainya," ucap Refdi, Kamis (31/1/2019).

Perawat di Tulungagung Digerebek Suami saat Berduaan Bareng Pria Muda, Berawal dari Jemput Anak

Ayu Ting Ting Berduka: Telah Berpulang ke Rahmatullah Kakaku Tercinta. Innalillahi!

Alasan Hotman Paris Mulai Kurangi Joget Mesra Bersama Wanita Cantik, Ingat Doa Putrinya yang Menohok

Mbah Mijan Ungkap Keaslian Batu Cincin Merah Ahok BTP, Bandingkan dengan Batu Cincin yang Palsu

Jenderal bintang dua itu mengatakan, apabila sudah sesuai aturan maka motor melintas di jalan bebas hambatan itu tidak ada masalah.

Tetapi, tentunya membutuhkan proses yang cukup panjang karena harus membangun infrastruktur dan lain sebagainya.

"Kalau dari kami asalkan mengutamakan aspek keselamatan, dan keamanan bersama tidak ada masalah.

Paling penting adalah itu semua, demi keamanan dan keselamatan bersama," kata Refdi.

Sepeda motor yang dikendarai pekerja proyek masih melintas di jalan tol fungsional Wilangan-Kertosono, Jumat (21/12/2018). Aktivitas ini membahayakan karena mayoritas mobil di sana melintas dengan kecepatan tinggi.
Sepeda motor yang dikendarai pekerja proyek masih melintas di jalan tol fungsional Wilangan-Kertosono, Jumat (21/12/2018). Aktivitas ini membahayakan karena mayoritas mobil di sana melintas dengan kecepatan tinggi. (surya/aflahul abidin)

Menurut dia, secara regulasi sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009.

Peraturan itu merupakan hasil revisi dari Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

Pasal 1a menjelaskan bahwa jalan Tol dapat dilengkapi dengan jalur kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur tol dan diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. (Kompas.com/Aditya Maulana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Sepeda Motor Boleh Masuk Tol, Tapi dengan Syarat

Fatmi Rohanayanti Tewas Tanpa Busana di Semak-semak, Bra Diikat di Mulut, Ada Darah di Kemaluan

2 Penyakit Vanessa Angel yang Disebut Jadi Penyebab Pingsan, Setelah Diperiksa Polisi 12 Jam

Usulkan Motor Masuk Tol, YLKI Sebut Ketua DPR Bamsoet Pembina Moge

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyambut baik penyelenggaran Pesta Rakyat Bikers Jakarta yang dirangkai dengan pelantikan pengurus Motor Besar Indonesia (MBI) DKI Jakarta.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat naik moge menyambut penyelenggaran Pesta Rakyat Bikers Jakarta yang dirangkai dengan pelantikan pengurus Motor Besar Indonesia (MBI) DKI Jakarta, beberapa waktu lalu. (Istimewa)

Wacana pemerintah terkait kebijakan sepeda motor masuk tol, ditanggapi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

YLKI berpendapat, usulan yang diajukan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo itu bukan merupakan aspirasi publik, melainkan aspirasi komunitas sepeda motor.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, merujuk pada latar belakang Bambang Soesatyo yang merupakan Dewan Pembina dari Komunitas Motor Besar Indonesia (MBI).

Sehingga, menurutnya usulan yang diajukan Bambang Soesatyobukanlah usulan rakyat, tetapi terdapat kepentingan kelompok tertentu di dalamnya.

"Walau wacana itu dicetuskan oleh Ketua DPR, tapi wacana itu bentuk conflict of interest.

Terbukti Ketua DPR adalah pembina komunitas moge, motor gede. Jadi itu bukan bentuk aspirasi publik, tapi aspirasi dari komunitas tertentu," ungkap Tulus Abadi saat dihubungi Tribunnews.com (grup Surya.co.id), Kamis (31/1/2019).

Terkait hal tersebut, dirinya mengusulkan agar Kementerian Perhubungan tidak sibuk dengan kajian soal sepeda motor masuk tol.

Sebab, hal terpenting yang seharusnya diprioritaskan adalah menyediakan ataupun memperbaiki transportasi umum, sehingga masyarakat dapat beralih dari kendaraan pribadi.

"Soal wacana sepeda motor masuk jalan tol, Menhub seharusnya tidak ambil pusing. Enggak usah direken," kata Tulus Abadi.

"Sebaiknya Menhub memikirkan hal-hal yang produktif, misalnya fokus menyediakan dan memperbaiki angkutan umum.

Memasukkan sepeda motor ke jalan tol hanya akan menambah persoalan yang lebih akut di jalan raya," tegasnya.

Kajian

Viralnya wacana sepeda motor masuk jalan tol ditanggapi Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dikutip Surya.co.id dari Kompas.com, Kemenhub bakal melakukan kajian bisa atau tidaknya sepeda motor masuk dan melintas di jalan tol.

"Kami akan membuat suatu kajian dari aspek hukum, dari aspek safety, dari aspek sosial, efisiensi jalan tol itu sendiri, dan sebagainya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub Budi Setiady di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

Budi mengaku sudah diminta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi agar segera membahas dan menelaah usulan tersebut. Sehingga, diperoleh gambaran secara gamblang terkait usulan orang nomor satu di DPR itu.

"Tadi pagi, pak menteri sudah perintahkan kepada saya dan besok pagi (hasilnya sudah) di meja Pak Menteri. Saya akan melakukan kajian terkait apa yang disampaikan Pak Bambang Soesatyo," ujarnya.

Dia menerangkan, ihwal boleh atau tidak sepeda motor masuk tol, sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009, atas perubahan PP Nomor 15 Tahun 2005.

Secara detall, pada pasal 38 ayat 1a PP Nomor 44 Tahun 2009 itu menyebutkan, selain untuk penggunaan roda empat, dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan roda dua yang secara spesifik terpisah dari kendaraan jalan tol roda empat.

"Di ayat 1a itu, pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi R2 (sepeda motor). Perkataan dapat berarti tidak semuanya harus, bisa iya bisa tidak. Unsur keduanya yang secara spesifik jalan tol khusus itu dibangun terpisah jalur jalan tol," paparnya.

Ia menyebutkan, perubahan PP Nomor 15 Tahun 2005 menjadi PP Nomor 44 Tahun 2009 itu sebelumnya untuk mengakomodir dan merespons dibangunnya jembatan Suramadu dan jalan tol di Bali.

Alasannya untuk menyesuaikan karakter dan perilaku masyarakat di sana, sehingga tidak bisa disamakan dengan jalan tol-tol lain.

"Untuk mengakomodir keinginan dengan karakter perilaku lalu lintas di sekitar sana direvisi PP itu," cetusnya.

Ilustrasi sepeda motor masuk tol.
Ilustrasi sepeda motor masuk tol. (KOMPAS.COM)

Pemerintah Susun Regulasi

Sebelumnya, wacana sepeda motor masuk tol dilontarkan Ketua DPR Bambang Soesatyo, ketika menghadiri acara bertajuk Pesta Rakyat Bikers Jakarta di Kompleks Parlemen, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (27/1/2019) lalu.

Dia mengusulkan agar pemerintah mulai mewacanakan perizinan penggunaan jalan tol oleh pengguna sepeda motor.

MenurutBambang Soesatyo, pengendara motor punya hak yang sama dengan pengendara mobil di atas jalan bebas hambatan tersebut.

"Para pemotor memiliki hak yang sama dengan pemilik mobil karena sama-sama bayar pajak, sama-sama warga negara Indonesia. Masa enggak boleh menikmati hasil pembangunan?" ucap Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Selasa (29/1/2019).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah saat ini sedang membahas regulasi terkait rencana sepeda motor diizinkan masuk jalan tol.

Menurut dia, sepeda motor diperbolehkan masuk jalan tol karena sebelumnya hal itu telah diterapkan di Tol Suramadu di Jawa Timur dan Tol Mandara di Bali. 

Tanggapan Masyarakat Soal Wacana Pengendara Sepeda Motor Masuk Jalan Tol Hanya Akal-akalan

Beragam pendapat dilontarkan masyarakat terkait wacana pemerintah yang bakal mengizinkan sepeda motor masuk jalan tol.

Banyak pendapat yang mendukung dengan alasan kesetaraan, tetapi tidak sedikit yang menilai usulan tersebut hanya akal-akalan kelompok tertentu.

Derasnya komentar seperti yang ditunjukkan para pengendara ojek online yang mangkal di putaran arah kolong flyover Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis (31/1/2019).

Para pria yang mengaku menghabiskan waktunya di atas sepeda motor itu menolak wacana tersebut. 
Seperti yang diungkapkan oleh anggota Gojek Kalibata, Soleh (35).

Warga Cililitan, Jakarta Timur itu beralasan masalah keamanan berkendara menjadi faktor utama, terlebih batas kecepatan antara jalan umum dengan jalan tol berbeda. 

"Kalau di jalanan umum itu kan banyak penghalangnya, ada orang lewat, lampu merah (lalulintas) atau apa aja, jadi kecepatannya masih aman.

Nah kalau di tol itu bebas hambatan, kecepatannya juga nggak imbanglah sama mobil," ungkap Soleh. 

Ari (39) Gojek Asal Kelapa Dua, Depok membalas pernyataan Soleh.

Dirinya yang mengaku pernah melewati jalan tol sembari mengendarai sepeda motor itu menolak dengan alasan yang sama, yakni tidak adanya batas antar jalur sepeda motor dengan mobil. 

"Saya pernah masuk Jalan Tol TB Simatupang (Jalan Tol Lingkar Luar Selatan) banjir di Ragunan. Begitu lewat itu rasanya emang lega, tapi serem mobil, nggak ada batesnya. Padahal posisi macet, ujan," cerita Ari. 

Berbeda dengan keduanya, Saiful (42) pengendara Grab asal Pasar Minggu mengaku wacana yang digulirkan pemerintah menurutnya terkait kepentingan politik.

Sepeda motor masuk jalan tol katanya sengaja disusun pemerintahan Joko Widodo untuk membalas isu tol Trans Jawa yang dinilai tidak pro rakyat.

Lawan politik Jokowi-sapaan Joko Widodo; katanya menyebut Tol Transjawa memiliki tarif yang mahal serta tidak dapat dinikmati warga kalangan bawah.

Pasalnya, tol hanya dapat dinikmati warga kalangan menengah ke atas yang mobil mobil pribadi.

"Ya tol kan yang bisa nikmatin cuma orang yang punya mobil doang, orang yanv punya mobil itu orang menengah ke atas.

Jadi kalau dibilang program Jokowi pro rakyat itu nggak tepat, soalnya rakyat yang mana yang disasar, yang punya mobil?" ungkapnya. 

Terlepas dari hal tersebut, pemerintah menurutnya tidak perlu ambil pusing terkait wacana sepeda motor masuk jalan tol.

Dirinya sebagai seorang pengendara ojek online minta kepada pemerintah untuk menerbitkan peraturan tentang angkutan berbasis aplikasi online. 

"Ngapain puyeng-puyeng, itu cuma akal-akalan Dono doang, ngakalin rakyat. Yang paling bener itu bikin peraturan soal ojek online, taksi online ini, supaya rakyat yang gantungin hidupnya di ojek ini nggak terus diteken sama perusahaan, kemitraan malah makin susah," tegas Saiful diamini rekan ojek online lainnya.

Diskon 2 Bulan

Tujuh ruas tol Trans Jawa yang sebelumnya masih gratis akan dikenakan tarif mulai Senin (23/1/2019) pukul 00.00 WIB.

Otomatis kini semua ruas tol sepanjang Merak hingga Pasuruan sudah bertarif dan ada penyesuaian hitungan harga kembali bagi yang ingin melintasinya.

Tujuh ruas yang akan mulai bertarif merupakan ruas yang sebelumnya di resmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) jelang akhir Desember lalu.

Salah satu ruas jalan Tol Pandaaan-Malang yang saat ini tengah dikebut.
Salah satu ruas jalan Tol Pandaaan-Malang yang saat ini tengah dikebut. (surya/istimewa)

Mulai dari Tol Pemalang-Batang, Tol Batang-Semarang, Tol Semarang-Solo segmen Salatiga-Kartasura, dan Tol Ngawi-Kertosono, Tol Kertosono-Mojokerto, Tol Gempol-Pasuruan, serta Tol Porong-Gempol.

PT Jasa Marga (Persero) mengatakan tol Trans Jawa terbagi dalam empat klaster berdasarkan pembagian wilayah operasi.

Klaster I terdiri dari Jakarta-Cikampek, Cikampek-Palimanan, Klaster II Palimanan-Kanci, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang. Klaster III terdiri dari Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Kertosono-Mojokerto, Mojokerto-Surabaya, sementara Klaster IV yaitu Porong-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, dan Pasuruan-Probolinggo.

Dul Jaelani Ungkap Kekecewaan pada Mulan Jameela 10 Tahun Silam Lalu Sebut Ada Perubahan Terjadi

Saphira Indah Meninggal Dunia Akibat Sesak Napas, Inilah 3 Cara Mudah untuk Atasi Sesak Napas

Kabar baiknya, meski semua ruas sudah resmi bertarif, namun selama dua bulan Jasa Marga memberikan diskon khusus sebesar 15 persen.

Menurut Pgs. General Manager Jasa Marga Cabang Surabaya Gempol Bagus Cahya AB, diskon tarif diberikan kepada pengguna jalan dengan jarak terjauh pada satu klaster di Klaster II-IV.

"Diskon 15 persen diberikan kepada pengguna jalan tol dengan jarak terjauh karena kami ingin memprioritaskan konektivitas yang tercipta antar satu daerah dengan lainnya," ujar Bagus, Minggu (20/1/2019).

Bagus melanjutkan, diskon tarif 15 persen pada Klaster II hanya berlaku bagi pengguna jalan yang masuk di Gerbang Palimanan dan keluar di Kali Kangkung, serta sebaliknya.

Sementara pada Klaster III berlaku bagi pengguna yang masuk di Banyumanik dan keluar di Waruguning, dan sebaliknya.

"Klaster IV hanya berlkau bagi pengguna dari Kejapanan Utama dan keluar di Grati, serta sebaliknya. Untuk pengguna jalan yang masuk dan keluar selain dari dan menuju gerbang tol yang telah disebutkan, maka diskon tarif 15 persen tidak berlaku," ucap Bagus. (Stanly Ravel)

Berikut rincian ongkos tarif Tol Trans Jawa per 21 Januari 2019 untuk kendaraan Golongan I :

Jakarta (Jakarta-Cikampek)-Surabaya (Kejapanan Utama) Rp 660.500

Merak-Jakarta (via JORR-Jakarta-Cikampek)-Surabaya Rp 723.500

Jakarta (Jakarta-Cikampek)-Pasuruan (Grati) Rp 712.500

Merak-Jakarta (via JORR-Jakarta-Cikampek)-Pasuruan (Grati) Rp 775.500

Jakarta (Jakarta-Cikampek)-Semarang Rp 334.500

Merak-Jakarta (via JORR-Jakarta-Cikampek)-Semarang Rp 397.500

Hotman Paris Bikin Farah Quinn Gelagapan Ditanya Selera Cowok, Tersinggung Usai Cerita Pacar Bulenya

Fatmi Rohanayanti Tewas Tanpa Busana di Semak-semak, Bra Diikat di Mulut, Ada Darah di Kemaluan

2 Penyakit Vanessa Angel yang Disebut Jadi Penyebab Pingsan, Setelah Diperiksa Polisi 12 Jam

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved