Berita Pamekasan

Cabut 5 Pohon Pisang, Tukang Becak di Pamekasan Diadili. Istrinya yang Buta Nangis di Persidangan

Seorang tukang becak Pamekasan diajukan ke persidangan lantaran mencabut 5 pohon pisang

Editor: irwan sy
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Terdakwa Padla (dua dari kiri), tukang becak yang digugat lantaran mencabut 5 pohon pisang, didampingi Ketua dan tim LBH PUSARA usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pamekasan, Jumat (1/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

SURYA.co.id | PAMEKASAN - Gara-gara mencabut lima batang pohon pisang, Padla (65) warga asal Dusun Duwek Tinggi, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, terpaksa berurusan dengan penegak hukum.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak tersebut diajukan ke persidangan oleh penuntut umum melalui kuasa penyidik Satreskrim Polres setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunmadura.com (grup surya.co.id), penyidik Satreskrim Polres Pamekasan diberikan kuasa oleh penuntut umum mengajukan tindak pidana ringan yang dilakukan Padla ke Pengadilan Negeri setempat.

Padla dilaporkan dengan dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 406 KUHP dan PP No 51/1960.

Vanessa Angel Nekat Mau Bunuh Diri, Badannya Menggigil Saat Diciduk dalam Prostitusi Online

Kehidupan Ahmad Dhani, Tinggalkan Rumah Mewah Tidur Berjajar Seperti Ikan Pindang di Ruang Pesing

Firasat Aneh Saphira Indah Meninggal Dunia Bersama Bayi di Kandungan Diungkap Sang Suami

Ayu Ting Ting Berduka: Telah Berpulang ke Rahmatullah Kakaku Tercinta. Innalillahi!

Mulan Jameela Bersimpuh Sebut Ya Robb Ya Robb, Masalah Lain Datang setelah Ahmad Dhani Dipenjara

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH PUSARA) sekaligus penasehat hukum terdakwa, Marsuto Alfianto, mengatakan dirinya tidak tega melihat kliennya berurusan dengan hukum.

Marsuto menyatakan terdakwa hanya mencabut pohon pisang yang diklaim masih tanah miliknya.

“Tanah yang ditanami pohon pisang oleh Padla dikalim masih milik putranya yakni Harun. Bahkan, Harun sebagai pemilik lahan tidak merasa tanah tersebut dijual kepada pelapor,” kata Marsuto, Jumat (1/2/2019).

Marsuto mengaku bersama tim dari LBH PUSARA akan terus membela dan menegakkan kebenaran, agar majelis hakim menjatuhkan pidana yang seadil-adilnya.

“Kami akan melakukan upaya gugatan hukum keperdataan mengenai sertifikat yang dimiliki pelapor,” pungkasnya.

Pantauan Tribunmadura.com, di ruang persidangan tampak istri Padla turut menemaninya dan meneteskan air mata.

Diketahui, Istri Padla tidak bisa melihat alias buta.

Nenek 92 Tahun Dihukum Karena Sebatang Pohon Durian.

Kasus serupa juga pernah terjadi di Sumatera Utara.

Nenek Saulina (92) atau Ompung Linda divonis 1 bulan 14 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, 29 Januari lalu.

Dilansir dari Tribun Medan (grup Surya.co.id), majelis hakim menilai Nenek Saulina dan keenam anaknya terbukti melakukan perusakan dengan menebang pohon durian milik kerabatnya, Japaya Sitorus (70), yang berdiameter 5 inci di Dusun Panamean, Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir.

Oppu Linda Sitorus usai menjalani sidang putusan di PN Balige, Senin (29/1/2018) .
Oppu Linda Sitorus usai menjalani sidang putusan di PN Balige, Senin (29/1/2018) . (TRIBUN MEDAN)

Nenek yang kerap disapa Ompu Linda ini berniat membangun makam leluhurnya di tanah itu.

Jaksa penuntut umum (JPU) Erthy Simbolon tidak mau berkomentar ketika diwawancarai soal tuntutannya.

Perempuan berambut sebahu itu hanya bungkam sambil bergegas keluar ruang sidang ketika ditanyai sejumlah pertanyaan.

Soal alasannya menahan para terdakwa setelah kasus dilimpahkan ke kejaksaan oleh kepolisian, dia juga tak menjawab.

Japaya yang berseteru dengan Saulina melaporkan nenek 92 tahun itu bersama enam orang lainnya (sebelumnya disebutkan enam anak Saulina).

Mereka adalah Marbun Naiborhu (46), putra kandung Saulina; lalu keponakan Saulina, yakni Maston Naiborhu (46); Jesman Naiborhu (45); Luster Niborhu (62); Bilson Naiborhu (59); dan Hotler Naiborhu (52).

Saat dikonfirmasi, Japaya yang tidak hadir pada sidang putusan Saulina menegaskan bahwa dia melaporkan para terdakwa karena mereka menebang pohon durian berdiameter sekitar 5 inci miliknya yang terletak di pekuburan.

"Pohon durian itu milikku telah berumur 10 tahun. Pohon durian tersebut ditebang oleh Marbun Naiborhu kemudian diangkat ke pinggir tambak (tugu) agar tidak mengenai semen bangunan Boigodang Naiborhu yang sedang dibangun," kata Japaya.

Japaya mengaku rugi senilai ratusan juta karena pohon durian di lahan yang dibangun tugu ditebangi oleh keluarga Saulina.

Sementara itu, Saulina mengaku sudah mendapatkan izin dari empunya tanah wakaf untuk dijadikan tempat membangun tugu.

Japaya melaporkan Saulina dan terdakwa lainnya pada 1 Maret 2017 lalu ke Polsek Lumban Julu, Tobasa.

Dalam laporan Japaya, mereka disebut-sebut merusak pohon durian di dekat areal pemakaman.

Sesuai laporan, Japaya mengaku, durian tersebut adalah miliknya, meski juga mengakui kuburan yang tengah dibangun menjadi tugu atau tambak itu adalah leluhur Saulina. (*)

Tak Kapok Kawin Kontrak 1 Tahun Mahar 1 Miliar, Bella Luna Mau Nikah Lagi Mahar 2 M, Ini Calonnya!

Reaksi Kaesang Pangarep Disebut Kalah Jauh dari Anak Prabowo, Didit, Desainer Mobil BMW Seri 8

Mengenali Penyebab Asam Urat Serta Cara Mudah Menurunkan Rasa Nyeri Pada Sendi

Sepeda Motor Boleh Melintas di Jalan Tol? Ini Kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved