Sepeda Motor Boleh Melintas di Jalan Tol? Ini Kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri

Sepeda motor boleh melintas di jalan tol? Ini kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri

surya/aflahul abidin
Sepeda motor yang dikendarai pekerja proyek masih melintas di jalan tol fungsional Wilangan-Kertosono, Jumat (21/12/2018). Aktivitas ini membahayakan karena mayoritas mobil di sana melintas dengan kecepatan tinggi. 

SURYA.co.id - Wacana sepeda motor boleh melintas di jalan tol kembali mencuat.

Ini setelah Ketua DPR Bambang Soesatyo mengusulkan agar pemerintah mewacanakan perizinan tersebut.

Ia menilai pemotor memiliki hak sama seperti pengguna mobil.

Pernyataan Bambang Soesatyo, mengundang reaksi banyak pihak, termasuk Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri.

Menurut dia, tidak salah asalkan secara infrastruktur disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

"Ada aturannya tersendiri, misal jalur motor tidak boleh menyatu dengan jalur mobil hingga batas kecepatan maksimal dan lain sebagainya," ucap Refdi, Kamis (31/1/2019).

Perawat di Tulungagung Digerebek Suami saat Berduaan Bareng Pria Muda, Berawal dari Jemput Anak

Ayu Ting Ting Berduka: Telah Berpulang ke Rahmatullah Kakaku Tercinta. Innalillahi!

Alasan Hotman Paris Mulai Kurangi Joget Mesra Bersama Wanita Cantik, Ingat Doa Putrinya yang Menohok

Mbah Mijan Ungkap Keaslian Batu Cincin Merah Ahok BTP, Bandingkan dengan Batu Cincin yang Palsu

Jenderal bintang dua itu mengatakan, apabila sudah sesuai aturan maka motor melintas di jalan bebas hambatan itu tidak ada masalah.

Tetapi, tentunya membutuhkan proses yang cukup panjang karena harus membangun infrastruktur dan lain sebagainya.

"Kalau dari kami asalkan mengutamakan aspek keselamatan, dan keamanan bersama tidak ada masalah.

Paling penting adalah itu semua, demi keamanan dan keselamatan bersama," kata Refdi.

Sepeda motor yang dikendarai pekerja proyek masih melintas di jalan tol fungsional Wilangan-Kertosono, Jumat (21/12/2018). Aktivitas ini membahayakan karena mayoritas mobil di sana melintas dengan kecepatan tinggi.
Sepeda motor yang dikendarai pekerja proyek masih melintas di jalan tol fungsional Wilangan-Kertosono, Jumat (21/12/2018). Aktivitas ini membahayakan karena mayoritas mobil di sana melintas dengan kecepatan tinggi. (surya/aflahul abidin)

Menurut dia, secara regulasi sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009.

Peraturan itu merupakan hasil revisi dari Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

Pasal 1a menjelaskan bahwa jalan Tol dapat dilengkapi dengan jalur kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur tol dan diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. (Kompas.com/Aditya Maulana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Sepeda Motor Boleh Masuk Tol, Tapi dengan Syarat

Fatmi Rohanayanti Tewas Tanpa Busana di Semak-semak, Bra Diikat di Mulut, Ada Darah di Kemaluan

2 Penyakit Vanessa Angel yang Disebut Jadi Penyebab Pingsan, Setelah Diperiksa Polisi 12 Jam

Usulkan Motor Masuk Tol, YLKI Sebut Ketua DPR Bamsoet Pembina Moge

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyambut baik penyelenggaran Pesta Rakyat Bikers Jakarta yang dirangkai dengan pelantikan pengurus Motor Besar Indonesia (MBI) DKI Jakarta.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat naik moge menyambut penyelenggaran Pesta Rakyat Bikers Jakarta yang dirangkai dengan pelantikan pengurus Motor Besar Indonesia (MBI) DKI Jakarta, beberapa waktu lalu. (Istimewa)

Wacana pemerintah terkait kebijakan sepeda motor masuk tol, ditanggapi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved