Berita Entertainment
Kabar Duka Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah Ungkap Kondisi Terkini Usai Pingsan & Reaksi Ayah
Kabar duka datang dari artis FTV Vanessa Angel yang menjadi tersangka kasus prostitusi online di Polda Jatim.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Tri Mulyono
Bagaimana status hukum Selebgram Avriellia Shaqqila yang ditangkap bersama Vanessa Angel?
Barung Mangera menjelaskan Avriellia Shaqqila masih berstatus sebagai saksi.
"Nanti ya perkembangan dan update mengenai kasus ini akan diumumkan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan," jelasnya.

Ayah Pasrah Vanessa Huni Tahanan
Mengejutkan, artis Vanessa Angel (27), tersangka kasus prostitusi online, harus menghuni sel tahanan Polda Jatim, mulai Rabu (30/1/2019).
Mengetahui hal itu Doddy Sudrajat, ayah kandung Vanessa, hanya bisa pasrah dan bakal segera menemui putri sulungnya itu.
"Kalau memang polisi merasa sudah punya bukti kuat dan punya wewenang untuk melakukan penahanan, ya sudah, kami hanya bisa pasrah," ujar Doddy ketika ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Rabu.
Meski begitu Doddy merasa sedih dan akan segera berangkat ke Surabaya untuk menjenguk Vanessa. "Pasti lah, keluarga merasa sedih," katanya.
Menurutnya, pihak keluarga mempercayakan kasus Vanessa kepada penasihat hukum yang telah ditunjuk.
Ia juga memastikan pihak keluarga tetap memberikan dukungan. "Saya yakinlah pengacaranya akan support, akan membantu Vanessa dalam kasus ini. Keluarga sih support dia juga," katanya.

Keputusan penahanan Vanessa disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera pada Rabu sore.
"Pada hari ini, 30 Januari 2019, terhitung mulai pukul 15.00 WIB, penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan. Penahanan dilakukan berdasar syarat objektif, yaitu ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun," kata Barung.
Selain itu ada alasan subjektif penyidik yaitu Vanessa Angel dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti. Pada tahap pertama, Vanessa akan menjalani penahanan selama 20 hari.
Tuduhan yang dikenakan kepada Vanessa yaitu terlibat aktif di jaringan prostitusi online dengan cara mengirimkan foto dan video hot kepada enam mucikari.
Selanjutnya foto dan video itu hingga tersebar ke tangan para pengguna prostitusi.
Aturan hukum yang dikenakan yaitu Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 1, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.