Berita Blitar

Jual Tanaman Ubi Kayu Orang Lain, Pria Kabupaten Blitar Ini Ditangkap Polisi

Gufron nekat menjual tanaman ubi kayu bukan miliknya kepada Tamaji (67), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: irwan sy
istimewa
Pelaku penipuan menunjukkan barang bukti ponsel dan kuitansi pembayaran saat diamankan di Polsek Srengat, Kabupaten Blitar. 

SURYA.co.id | BLITAR - M Gufron (39), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya, Gufron nekat menjual tanaman ubi kayu bukan miliknya kepada Tamaji (67), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

"Begitu mendapat laporan dari korban, pelaku langsung kami amankan. Sekarang pelaku kami titipkan di sel tahanan Polres Blitar Kota," kata Kapolsek Srengat, Kompol Putut Suhermanto, Kamis (31/1/2019).

Kasus itu bermula ketika Gufron mendatangi rumah Tamaji di Desa Sidorejo, Ponggok, pada 22 Januari 2019. Kedatangan Gufron untuk menawarkan tanaman ubi kayu siap panen kepada Tamaji. Tanaman ubi kayu itu berada di Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat.

Tamaji dan Gufron sebelumnya tidak saling kenal. Saat itu, Gufron mengaku bernama Galih kepada Tamaji.

Gufron menawarkan tanaman ubi kayu siap panen seharga Rp 10 juta. Setelah tawar menawar, akhirnya Gufron menjual tanaman ubi kayu seharga Rp 7,2 juta ke Tamaji.

Setelah sepakat, Gufron mengajak Tamaji melihat tanaman ubi kayu tersebut. Saat itu juga, Tamaji membayar uang muka ke Gufron sebesar Rp 2,1 juta.

Pada 26 Januari 2019, Gufron kembali mendatangi rumah Tamaji untuk meminta kekurangan pembayaran. Tamaji kembali menyerahkan uang Rp 2,1 juta ke Gufron.

Selanjutnya, pada Rabu (30/1/2019), Tamaji mendatangi lokasi tanaman ubi kayu untuk bersih-bersih.

Ketika sedang bersih-bersih, Tamaji didatangi seorang laki-laki mengaku bernama Cipto. Pria bernama Cipto itu mengaku sebagai pemilik tanaman ubi kayu itu.

Tamaji kemudian sadar telah ditipu oleh Gufron. Tanaman ubi kayu yang dijual Gufron ke dirinya ternyata milik Cipto.

Tamaji segera mencari rumah Gufron. Begitu ketemu, Tamaji langsung menggelandang Gufron ke Polsek Srengat.

"Korban ini memang pedagang ubi kayu. Dia biasa menebas tanaman ubi kayu di sawah. Tapi, baru kali ini dia kena tipu. Korban sudah mengeluarkan uang Rp 4,2 juta ke pelaku," ujar Kompol Putut.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved