Pemilu 2019

Inilah Daftar Caleg Eks Koruptor yang Dirilis KPU, Partai Golkar Terbanyak, Partai Gerindra Nomor 2

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI resmi mengumumkan daftar caleg eks koruptor yang ikut kontestasi pemilu 2019. Inilah Daftar Caleg Eks Koruptor.

Editor: Iksan Fauzi
surya/bobby constantine koloway
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali (empat dari kiri) meninjau cetak pertama surat suara di salah satu perusahaan yang mencetak surat suara, PT Temprina Media Grafika, Gresik, Minggu (20/1/2019). Inilah Daftar Caleg Eks Koruptor yang Dirilis KPU, Partai Golkar Terbanyak, Partai Gerindra Nomor 2 

SURYA.co.id | JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI resmi mengumumkan daftar calon legislatif (caleg) berstatus mantan terpidana korupsi yang ikut kontestasi pemilu 2019.

Sebanyak 16 caleg mantan napi korupsi tersebar di tingkat DPRD Provinsi, 24 DPRD Kabupaten/Kota, dan 9 caleg di tingkat DPD RI. Total, 49 caleg eks koruptor yang ikut pemilu 2019.

"Ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada pemilu 2019. Data yang dihimpun KPU ini adalah dari seluruh calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota," kata Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, Rabu (30/1/2019).

KPU mengacu pada ketentuan dalam Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan narapidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

Vanessa Angel Dibawa ke RS Bhayangkara Setelah Diperiksa 12 Jam, Terus Menangis Tahu Akan Ditahan

Viral, Dokter Spesialis Kandungan Pakai Atribut 2019 Ganti Presiden di Ruang Operasi Bikin Gempar

Detik-Detik ABG Membunuh Majikan Setelah Berhubungan Intim, Penyebabnya Uang Pelayanan Tak Diberikan

Sebelum mempublikasikan daftar nama caleg eks koruptor ini, KPU telah berkali-kali memverifikasi keabsahan data yang mereka miliki langsung dari tingkat KPU Daerah dan kemudian memverifikasinya ke pengadilan setempat.

Hal itu dilakukan demi menghindari adanya gugatan atau timbulnya permasalahan di kemudian hari.

Berikut Daftar Caleg Eks Koruptor yang tersebar di tingkat DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019.

1. Partai Gerindra = 3 orang caleg DPRD Provinsi, 3 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 6 orang.

2. PDI-Perjuangan = 1 orang caleg DPRD Provinsi, 0 caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 1 orang.

3. Partai Golkar =  4 orang caleg DPRD provinsi, kota 4 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 8 orang.

4. Partai Garuda = 0 caleg DPRD provinsi, 2 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 2 orang.

5. Partai Berkarya = 2 orang caleg DPRD Provinsi, 2 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 4 orang.

6. PKS =  0 caleg DPRD Provinsi, 1 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 1 orang.

7. Partai Perindo = 1 orang caleg DPRD Provinsi, 1 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 2 orang.

8. PAN = 1 orang caleg DPRD Provinsi, 3 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 4 orang.

9. Partai Hanura = 3 orang caleg DPRD Provinsi, 2 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 5 orang.

10. Partai Demokrat = 0 caleg DPRD provinsi , 4 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 4 orang.

11. PBB = 1 orang caleg DPRD Provinsi , 0 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 1 orang.

12. PKP Indonesia = 0 caleg DPRD Provinsi, 2 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 2 orang.

Sementara 9 caleg tingkat DPD RI yang berstatus narapidana korupsi tersebar di 7 daerah pemilihan, meliputi:

1. Aceh, 1 orang

2. Sumatera Utara, 1 orang

3. Bangka Belitung, 1 orang

4. Sumateran Selatan, 1 orang

5. Kalimantan Tengah, 1 orang

6. Sulawesi Tenggara, 3 orang

7. Sulawesi Utara,  1 orang

TERUNGKAP Fahri Hamzah Blak-blakan Ingin Bantu Jokowi, Ini Alasan yang Diungkapkan

Reaksi Doddy Setelah Tahu Vanessa Angel Ditahan Terkait Prostitusi Online, Kami Hanya Bisa Pasrah

Ahok BTP Bebas, 2 Pendukung Prabowo, Ahmad Dhani dan Buni Yani Masuk Bui : 1 Februari Saya Dipenjara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved