Pileg 2019

KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor Malam Ini, Fahri Hamzah : Itu Gimmick, Jusuf Kalla : KPU Penuhi Janji

Masyarakat yang memiliki hak memilih wakil rakyat pada Pileg 2019 bisa memberikan suaranya kepada caleg eks koruptor atau nonkoruptor.

Editor: Iksan Fauzi
surya/bobby constantine koloway
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali (empat dari kiri) meninjau cetak pertama surat suara di salah satu perusahaan yang mencetak surat suara, PT Temprina Media Grafika, Gresik, Minggu (20/1/2019). KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor Malam Ini, Fahri Hamzah : Itu Gimmick, Jusuf Kalla : KPU Penuhi Janji 

KPU RI juga tidak menutup kemungkinan untuk menaruh informasi caleg mantan napi korupsi dimuat dalam website dan platform KPU lainnya, termasuk media massa agar informasi tersebut bisa tersebar dan menjadi pengetahuan bagi calon pemilih.

"Kemungkinan ada di platform lain dan tidak menutup kemungkinan di media massa," pungkasnya.

Penuhi janji

Berbeda dengan Fahri Hamzah, Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi dengan coo. Ia mengatakan persetujuannya atas keputusan KPU yang akan mengumumkan calon legislatif (caleg) eks koruptor ke publik dalam waktu dekat.

Ia menilai, itu sebagai langkah efektif untuk dapat menjaring calon pemimpin terbaik saat dipilih masyarakat.

"Iya tentu salah satu (efektif), karena koruptor kan kejahatan luar biasa. Jadi dalam pemilu kan semua memilih yang terbaik," kata JK di kantor wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).

JK menuturkan, dengan adanya catatan tertentu, masyarakat dapat lebih mengetahui rekam jejak legislatornya.

Selain itu, langkah ini disebut JK sebagai realisasi janji yang ditunaikan oleh KPU.

"Karena terpidana tentu ada catatannya. Tinggal masyarakat memilih atau tidak. Kalau diumumkan ya berarti itu janji KPU juga, bahwa akan memberikan tanda," tuturnya.

Diketahui, pada Selasa (29/1/2019) malam, KPU RI akan mengumumkan caleg mantan narapidana peserta Pemilu 2019 kepada publik, termasuk di dalamnya caleg eks koruptor, kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba.

Publikasi status caleg eks koruptor kepada masyarakat merupakan penegasan terhadap aturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved