Pileg 2019

KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor Malam Ini, Fahri Hamzah : Itu Gimmick, Jusuf Kalla : KPU Penuhi Janji

Masyarakat yang memiliki hak memilih wakil rakyat pada Pileg 2019 bisa memberikan suaranya kepada caleg eks koruptor atau nonkoruptor.

Editor: Iksan Fauzi
surya/bobby constantine koloway
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali (empat dari kiri) meninjau cetak pertama surat suara di salah satu perusahaan yang mencetak surat suara, PT Temprina Media Grafika, Gresik, Minggu (20/1/2019). KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor Malam Ini, Fahri Hamzah : Itu Gimmick, Jusuf Kalla : KPU Penuhi Janji 

SURYA.co.id | JAKARTA - Masyarakat yang memiliki hak memilih wakil rakyat pada Pileg 2019 bisa memberikan suaranya kepada caleg eks koruptor atau nonkoruptor.

Untuk mengetahui siapa saja, caleg eks koruptor, malam ini KPU akan mengumumkan para caleg tersebut dan dari partai mana saja mereka berangkat mencalonkan diri kepada publik.

Ketua KPU RI, Arief Budiman mengungkapkan, pada pengumuman nanti, bukan hanya caleg eks koruptor yang disampaikan oleh komisioner, caleh eks narapidana juga diumumkan.

Ia menjelaskan, caleg narapidana kejahatan kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba. Dari kejahatan bersifat ringan hingga kasus berat.

Mucikari Siska Ungkap Kronologi Vanessa Angel Ingin Langsung Eksekusi di Kamar dengan si Pemesan

Ahmad Dhani Dipenjara di LP Cipinang, Begini Nasib Kasus Vlog Idiot di Surabaya

"Sebenarnya kalau nggak ada halangan hari ini (mengumumkan caleg eks narapidana)," ujar Arief Budiman di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).

Arief membeberkan dasar hukum mengumumkan caleg eks koruptor dan eks narapidana lainnya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 38 menyebutkan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ayat (4) pada laman KPU.

Sementara di pasal 7 ayat (4) huruf b, menjelaskan mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidananya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidupnya.

Publikasi yang dilakukan KPU merupakan bentuk penegasan mereka terhadap aturan tersebut.

Waspada, Ada Akun Facebook Wakil Wali Kota Batu Palsu, Kirim Pesan Minta Sumbangan Dana

Pengakuan Luna Maya Soal Hubungannya dengan Reino Barack, Masih Sayang Tapi Tak Ada Peluang Balikan

"Karena UU juga menyebutkan mereka juga harus declare, menyatakan secara terbuka, maka KPU menegaskan itu sebetulnya, ingin menyampaikan secara terbuka, kalau tidak ada halangan hari ini, nanti malam," terang Arief.

Arief mengatakan daftar para caleg narapidana yang diumumkan oleh KPU nanti malam ialah mereka dengan masa hukuman 5 tahun ke atas.

"Iya, ya nanti kita cek ya," katanya.

"UU memerintahkan, memerintahkan kalau dia eks koruptor dengan ketentuan itu semua, ada yang diancam di atas 5 tahun itu harus declare, nah bagian dari declare itu KPU mempublikasikan," imbuh Arief.

Gimmick KPU

Rencana KPU mempublikasikan caleg eks koruptor ditanggapi Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

Menurut Fahri Hamzah, KPU sedang melakukan pencitraan. Fahri mengatakan tugas utama KPU sesuai undang-undang, yakni menggelar dan mewujudkan pemilu yang adil.

"KPU enggak usah pencitraan. KPU itu jaga keadilan pemilu aja, enggak usah pencitraan gak usah ikut agendanya KPK," ujar Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

"Nah itu bukan urusan dia itu, itu urusannya lembaga lain, dia laksanakan undang-undang aja, enggak usah main gimmick-gimmick lah sekarang," imbuh Fahri.

Fahri mengatakan seharusnya KPU melakukan upaya guna terselenggaranya pemilu yang jujur dan berjalan aman.

"KPU itu pastikan masyarakat rakyat peserta pemilu juga puas dengan daftar calon pemilih tetap yang ada. Pastikan ada petugas pemilu nanti akan ada di semua TPS dan membawa surat suara formulir-formulir sampai ke tingkat pusat ini dalam keadaan utuh karena kardusnya bisa rusak," katanya.

"Itu gimmick KPU aja, KPU ingin pencitraan di situ, enggak dapet. Jangan mau tunjukkan dia komit antikorupsi karena nanti enggak mau dituduh korupsi di KPU-nya. Jangan begitu jangan bersengkongkol dengan penegak hukum," tutup Fahri.

Pengumuman tersebut rencananya akan dilakukan pada akhir Januari atau awal Februari 2019 mendatang.

"Dalam waktu dekat. Kemungkinan kalau tidak dalam Januari ini ya awal Februari. Tapi prinsipnya akan kita umumkan. Dipastikan akan kita umumkan," tegas Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).

Wahyu menjelaskan sedari awal KPU memang sudah punya komitmen mengumumkan eks napi korupsi yang terlibat dalam pemilu 2019. Agenda tersebut juga menjadi salah satu kebijakan yang diambil KPU lewat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya kita sudah punya komitmen dan saya pernah mewakili diutus (rapat) pleno untuk datang ke KPK, berkoordinasi dengan rencana pengumuman caleg mantan napi korupsi. Jadi itu sudah jadi kebijakan dan sudah ada agenda akan kita umumkan," ungkap Wahyu.

Selain itu, soal waktu pengumumannya paling lambat awal Februari 2019, KPU menjelaskan kini mereka tengah mengumpulkan informasi akurat terkait dasar hukum para eks koruptor yang terjerat kasus korupsi.

Misalnya, soal kasus dan bagaimana putusan hakim yang dijatuhkan kepada mereka.

Lebih jauh, Wahyu menyebut rencana pengumuman caleg mantan napi korupsi, secara substansial tidak memiliki persoalan apapun.

"Oleh karena itu kan kami sedang dan telah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum antara lain KPK untuk memastikan akurasi data. Jadi ini secara substansial tidak ada persoalan, tidak ada persoalan dalam pengertian akan kita umumkan gitu," jelasnya.

"Beberapa waktu yang lalu Ketua KPU bersama saya, juga ketemu dengan Ketua KPK kita menyampaikan hal itu. Jadi clear," imbuh Wahyu.

KPU RI juga tidak menutup kemungkinan untuk menaruh informasi caleg mantan napi korupsi dimuat dalam website dan platform KPU lainnya, termasuk media massa agar informasi tersebut bisa tersebar dan menjadi pengetahuan bagi calon pemilih.

"Kemungkinan ada di platform lain dan tidak menutup kemungkinan di media massa," pungkasnya.

Penuhi janji

Berbeda dengan Fahri Hamzah, Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi dengan coo. Ia mengatakan persetujuannya atas keputusan KPU yang akan mengumumkan calon legislatif (caleg) eks koruptor ke publik dalam waktu dekat.

Ia menilai, itu sebagai langkah efektif untuk dapat menjaring calon pemimpin terbaik saat dipilih masyarakat.

"Iya tentu salah satu (efektif), karena koruptor kan kejahatan luar biasa. Jadi dalam pemilu kan semua memilih yang terbaik," kata JK di kantor wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).

JK menuturkan, dengan adanya catatan tertentu, masyarakat dapat lebih mengetahui rekam jejak legislatornya.

Selain itu, langkah ini disebut JK sebagai realisasi janji yang ditunaikan oleh KPU.

"Karena terpidana tentu ada catatannya. Tinggal masyarakat memilih atau tidak. Kalau diumumkan ya berarti itu janji KPU juga, bahwa akan memberikan tanda," tuturnya.

Diketahui, pada Selasa (29/1/2019) malam, KPU RI akan mengumumkan caleg mantan narapidana peserta Pemilu 2019 kepada publik, termasuk di dalamnya caleg eks koruptor, kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba.

Publikasi status caleg eks koruptor kepada masyarakat merupakan penegasan terhadap aturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved