Berita Entertainment

Foto Ahmad Dhani Lesehan di Penjara LP Cipinang Viral, Mulan Jameela: 'Hadapi dengan Senyuman'

Foto Ahmad Dhani Lesehan di Penjara LP Cipinang Viral, Mulan Jameela: 'Hadapi dengan Senyuman'

Editor: Musahadah
instagram
Foto Ahmad Dhani lesehan di penjara viral 

Diduga foto tersebut diambil setelah Dhani resmi ditahan di LP Cipinang.

Di bagian lain, istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela tampak mengunggah foto kebersamaannya di akun instagramnya sambil menuliskan kalimat: Hasbunallah Wani’mal Wakil Ni’mal Maula Wani’man Nasir. 

Di unggahan instagram story, Mulan juga memberikan kalimat penyemangat untuk Ahmad Dhani serta mengunggah video shalawat bersama Fadli Zon, Fahri Hamzah.

Unggahan Mulan Jameela setelah Ahmad Dhani ditahan
Unggahan Mulan Jameela setelah Ahmad Dhani ditahan (instagram)

Seperti diketahui, setelah dijatuhi vonis, Ahmad Dhani segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN 
Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Ahmad Dhani mengangkat kedua tangannya usai divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani mengangkat kedua tangannya usai divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Kompas.com)

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Ratmoho menyatakan bahwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, satu telepon seluler berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail untuk disita dan dimusnahkan.

Dalam dakwaan jaksa, ada tiga twit yang diperkarakan jaksa pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Twit itu diunggah pada rentang waktu Februari-Maret 2017 yang diduga berbau sentimen suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Beredar Foto Ahmad Dhani Duduk Dikelilingi Napi di Penjara hingga Video Detik-detik Jelang Penahanan

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved