Berita Entertainment

Foto Ahmad Dhani Lesehan di Penjara LP Cipinang Viral, Mulan Jameela: 'Hadapi dengan Senyuman'

Foto Ahmad Dhani Lesehan di Penjara LP Cipinang Viral, Mulan Jameela: 'Hadapi dengan Senyuman'

Editor: Musahadah
instagram
Foto Ahmad Dhani lesehan di penjara viral 

SURYA.CO.ID - Foto Ahmad Dhani tengah berada di penjara LP Cipinang, Jakarta Timur beredar viral di media sosial sehari setelah sang musisi ditahan. 

Tak hanya itu, video detik-detik sebelum Ahmad Dhani digelandang ke LP Cipinang juga viral. 

Di bagian lain, Mulan Jameela yang tak tampak saat penahanan Ahmad Dhani memberikan semangat lewat postingan instagramnya. 

Seperti diketahui, Ahmad Dhani harus mendekam di penjara selama 1,5 tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian lewat Twitter pada 2017 silam oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. 

Dalam video yang viral itu tampak Ahmad Dhani dibawa ke LP Cipinang menggunakan sebuah mobil tahanan.

Ahmad Dhani Gagal Bujuk Dul Jaelani Acungkan 2 Jari, Alasannya Bikin Dhani Kaget: Siapa yang Ngajari

1 Hari setelah Ahmad Dhani Dipenjara, Begini Nasib Pencalegkannya di Dapil Surabaya dan Sidoarjo

Terlihat dalam video tersebut, sebelum digelandang, Ahmad Dhani menyempatkan untuk berfoto di depan mobil.

Ia selalu menunjukkan pose berfoto dua jari.

Mantan suami Maia Estianty ini pun tampak tenang.

Bahkan sesekali ia meminta difoto.

"Foto saya, foto saya," kata Dhani.

Selain mengunggah video ini, akun ini juga menjelaskan kondisi Ahmad Dhani saat ini. 

Dijelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan kesehatan, Ahmad Dhani ditempatkan di ruang orientasi atau ruang masa pengenalan lingkungan.

Setelah tiga hari atau seminggu, Ahmad Dhani berada di ruangan itu untuk kemudian dimasukkan kamar (sel) laiknya tahanan lainnya. 

Sementara itu, dalam sebuah foto lain, terlihat Ahmad Dhani duduk di sebuah alas bersama puluhan pria yang diduga sesama napi.

Dhani tampak tenang dan duduk lesehan di samping beberapa pria beralaskan tikar biru.

Diduga foto tersebut diambil setelah Dhani resmi ditahan di LP Cipinang.

Di bagian lain, istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela tampak mengunggah foto kebersamaannya di akun instagramnya sambil menuliskan kalimat: Hasbunallah Wani’mal Wakil Ni’mal Maula Wani’man Nasir. 

Di unggahan instagram story, Mulan juga memberikan kalimat penyemangat untuk Ahmad Dhani serta mengunggah video shalawat bersama Fadli Zon, Fahri Hamzah.

Unggahan Mulan Jameela setelah Ahmad Dhani ditahan
Unggahan Mulan Jameela setelah Ahmad Dhani ditahan (instagram)

Seperti diketahui, setelah dijatuhi vonis, Ahmad Dhani segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN 
Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Ahmad Dhani mengangkat kedua tangannya usai divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani mengangkat kedua tangannya usai divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Kompas.com)

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Ratmoho menyatakan bahwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, satu telepon seluler berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail untuk disita dan dimusnahkan.

Dalam dakwaan jaksa, ada tiga twit yang diperkarakan jaksa pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Twit itu diunggah pada rentang waktu Februari-Maret 2017 yang diduga berbau sentimen suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Beredar Foto Ahmad Dhani Duduk Dikelilingi Napi di Penjara hingga Video Detik-detik Jelang Penahanan

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved