Berita Entertainment

Ahmad Dhani Dipenjara di LP Cipinang, Begini Nasib Kasus 'Vlog Idiot' di Surabaya

Suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani telah divonis 1,5 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian.

Editor: Iksan Fauzi
Instagram | ahmaddhaniofficia
Ahmad Dhani pernah pose foto di balik jeruji besi usai diperiksa oleh Kejari Surabaya, Kamis (17/1/2019). Ahmad Dhani Dipenjara di LP Cipinang, Begini Nasib Kasus 'Vlog Idiot' di Surabaya 

SURYA.co.id | SURABAYA - Suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani telah divonis 1,5 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian.

Usai vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), Ahmad Dhani langsung dibawa ke Rutan LP Cipinang. Namun, Ahmad Dhani juga diduga terlibat juga dalam kasus ujaran kebencian ' vlog idiot' di Surabaya pada 2018. Kini, kasus ' vlog idiot'  sedang dalam proses sidang di PN Surabaya.

Untuk itu, kejati Jatim pun akan mengajukan pemindahan pemahanan Ahmad Dhani dari LP Cipinang ke Rutan yang ada di Surabaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, pengajuan pemindahan penahanan mantan suami Maia Estianty itu untuk memudahkan proses persidangan.

Foto Ahmad Dhani Lesehan di Penjara LP Cipinang Viral, Mulan Jameela: Hadapi dengan Senyuman

1 Hari setelah Ahmad Dhani Dipenjara, Begini Nasib Pencalegkannya di Dapil Surabaya dan Sidoarjo

Ahmad Dhani Dipenjara, Ari Lasso Ungkap Nasib Konser Dewa 19 Reunion di Kuala Lumpur 2 Februari

Sebab, sidang Ahmad Dhani akan menghadapi sidang kasus ujaran kebencian ' vlog idiot' di di PN Surabaya yang segera dijadwalkan oleh Kejati Jatim.

"Kami masih menunggu penetapan dari hakim ( PN Surabaya) terkait jadwal sidangnya," beber Richard saat dikonfirmasi, Selasa (29/1/2019).

Richard menambahkan, pemindahan itu telah sesuai dengan prosedur normatif.

Kata Richard, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebagai eksekutor terkait upaya pengalihan penahanan itu.

FOTO Veronica Tan Tereliminasi Viral di Medsos, Tinggalkan Jakarta saat Ahok Mau Nikahi Puput

Kondisi Terbaru Ustadz Arifin Ilham di Malaysia, Bagikan Foto Bersama 3 Istri, Ada yang Hamil?

Bila hasil koordinasi itu telah keluar, nantinya, lanjut Richard, akan disampaikan dalam bentuk surat permohonan kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, agar Ahmad Dhani dapat dialihkan penahanannya ke Surabaya.

"Dari penetapan itu, kami berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan untuk bersurat ke PT (Pengadilan Tinggi) Jakarta untuk kami pindahkan ke Rutan," sambungnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian atau hate speech oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatin pada Kamis (18/10/2018) lalu.

Ahmad Dhani Divonis Penjara 1,5 Tahun Atas Kasus Ujaran Kebencian, Wajah Tak Sumringah Jadi Sorotan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani Divonis Penjara 1,5 Tahun Atas Kasus Ujaran Kebencian, Wajah Tak Sumringah Jadi Sorotan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)

Penetapan tersangka itu setelah Ahmad Dhani telah dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim dan dituduh sudah mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019GantiPresiden beberapa waktu silam dengan kata-kata idiot dalam vlog pribadinya ketika berada di lobi Hotel Majapahit Surabaya.

Ketika itu, Ahmad Dhani mengaku tertahan di hotel lantaran massa penolak deklarasi #2019GantiPresiden menghadang Dhani di depan hotel yang mengakibatkan dirinya tak dapat bergabung dengan massa deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya.

Kini Ahmad Dhani juga tengah menjalani masa tahanan atas putusan satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel.

Saat sidang, Hakim menyatakan Dhani terbukti bersalah dalam tulisan di media sosial yang mengandung ujaran kebencian dan dianggap melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Juncto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Rutan yang Akan Dihuni Ahmad Dhani

Saat ditanya Rumah Tahanan (Rutan) mana yang akan dihuni Ahmad Dhani, Richard mengaku belum tahu.

Kata Richard, pada prinsipnya hal itu akan diserahkan pada keputusan Pengadilan Jakarta Selatan.

"Kami masih menunggu surat penetapan dari hakim terlebih dulu, selanjutnya kami dapat melakukan upaya pemindahan penahanan terhadap yang bersangkutan ( Ahmad Dhani)," ungkap Richard.

Richard juga mengaku, pihaknya tengah mengajukan izin.

Izin yang dimaksudnya agar Ahmad Dhani dapat ditahan di Rutan mana yang diajukan. (Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved