Berita Entertainment

1 Hari setelah Ahmad Dhani Dipenjara, Begini Nasib Pencalegkannya di Dapil Surabaya dan Sidoarjo

Nasib pencalegan musisi Ahmad Dhani dipertanyakan usai ditahan atas vonis 1,5 tahun penjara dalam perkara ujaran kebencian oleh majelis hakim Pengadil

Editor: Musahadah
Instagram | ahmaddhaniofficia
Ahmad Dhani pernah pose foto di balik jeruji besi usai diperiksa oleh Kejari Surabaya, Kamis (17/1/2019). 1 Hari setelah Ahmad Dhani Dipenjara, Begini Nasib Pencalegkannya di Dapil Surabaya dan Sidoarjo 

SURYA.CO.ID - Nasib pencalegan musisi Ahmad Dhani dipertanyakan usai ditahan atas vonis 1,5 tahun penjara dalam perkara ujaran kebencian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). 

Itu beralasan karena selama proses pemilu, Ahmad Dhani masih berada di dalam penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. 

Akankan pencalegan Ahmad Dhani di daerah pemilihan 1 Jawa Timur yang meliputi Kota Surabaya dan Sidoarjo dibatalkan? 

Dikutip dari Kompas.com, Ahmad Dhani masih optimis pencalegkannya tetap berjalan. 

"Ya kalau dalam undang-undangnya belum inkrah ya masih bisa (ikut pemilihan legislatif)," ujar Dhani seusai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dhani maju sebagai calon legislatif dari Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I Jawa Timur, Surabaya dan Sidoarjo.

Ahmad Dhani mengangkat kedua tangannya usai divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani mengangkat kedua tangannya usai divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Kompas.com)

Menurut dia, putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan, tidak juga-merta menggugurkan statusnya sebagai caleg.

Dhani berujar bahwa putusan PN Jakarta Selatan masih mabuk pertama.

Dhani berencana untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. "Ini kan baru keputusan tingkat pertama, masih ada tiga tingkat lagi," kata Dhani.

Kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, akan melewati banding atas putusan majelis hakim.

Hendarsam menyayangkan keputusan majelis hakim yang menganggap tiga twit Dhani sebagai ujaran kebencian.

Menurut dia, tidak ada dasar atau pertimbangan hukum atas akademis untuk penilaian itu sebagai ujaran kebencian atau tidak.

"Kalau suka itu, itu cuma anggapan, itu perbuatan ini ujaran kebenaran, tapi tidak bisa diurai, jawab," ujar Hendarsam.

"Jadi multitafsir, subjektif, ini jadi semau-maunya penegak hukum. Akhirnya ini jadi pasal karet," tambahnya.

Tak Puas

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved