Berita Entertainment

Ari Lasso Beri Dukungan Moral pada Ahmad Dhani yang Divonis 1,5 Tahun, 'Hadapi Dengan Senyuman'

Musisi Ahmad Dhani yang baru saja divonis 1,5 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, dapat dukungan moral dari Ari Lasso.

Editor: Iksan Fauzi
kompas.com/tri susanto setiawan
Ari Lasso diumumkan menjadi juri Indonesian Idol 2017 atau musim kesembilan di MNC Tower I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (9/10/2017). Ari Lasso Beri Dukungan Moral pada Ahmad Dhani yang Divonis 1,5 Tahun, 'Hadapi Dengan Senyuman' 

SURYA.co.id | JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani yang baru saja divonis 1,5 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, dapat dukungan moral dari Ari Lasso

Suami Mulan Jameela itu telah divonis kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Usai vonis majelis hakim tersebut, Ahmad Dhani langsung digiring ke LP Cipinang, Jakarta Timur. 

Melalui akun isntagramnya, Ari Lasso yang juga bekas vokalis Dewa 19 itu memberikan dukungan moral. Dukungan moral yang disampaikan oleh Ari Lasso itu seperti dalam judul lagu Dewa yang dinyanyikan Once.

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Vlog Idiot, Wajahnya Langsung Tak Semringah Lagi

Ahmad Dhani Gagal Bujuk Dul Jaelani Acungkan 2 Jari, Alasannya Bikin Dhani Kaget: Siapa yang Ngajari

Akun @ari_lasso, ia mengunggah foto dirinya bersama Ahmad Dhani dan personel Dewa tersebut.

Lewat Insta Story, ia pun menulis kalimat singkat.

"Hadapi dengan senyuman," tulisnya.

Wajah Ahmad Dhani tak semringah

Sementara itu, saat mendengar majelis hakim menyampaikan vonis 1,5 tahun penjara, wajah Ahmad tak semringah seperti saat baru tiba di PN Jakarta Selatan.

Ahmad Dhani divonis penjara gara-gara menyebarkan vlog idiot yang berisi ujaran kebencian.

Kini, pendukung Capres Prabowo Subianto itu dibawa ke ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang.

Sebelum mobil tahanan meninggalkan PN Jakarta Selatan. Ahmad Dhani sempat meminta untuk difoto oleh awak media.

"Foto saya, foto saya," kata Ahmad Dhani sembari mengacungkan dua jari tanda dukungan ke paslon capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Tak Disangka Irwan Mussry Masih Lakukan ini ke Putri Desy Ratnasari Meski Nikahi Maia Estianty

Terungkap, JAM Ajak Selingkuhan Gorok Suami, Kenalan di Sosmed dan Sudah Berhubungan Intim 3 Kali

Terlihat beberapa kerabat yang mendukung Ahmad Dhani terus berteriak menyerukan namanya.

Beberapa di antara mereka meneriakkan takbir dan menangisi kepergian Ahmad Dhani dengan kendaraan tahanan.

Ahmad Dhani divonis penjara 1,5 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ayah tiga orang anak itu dua tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan dikutip dari Kompas.com dalam artikel 'Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara'.

Hakim menilai Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Ratmoho menyatakan bahwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAT, satu telepon seluler berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail untuk disita dan dimusnahkan.

Dalam dakwaan jaksa, ada tiga twit yang diperkarakan jaksa pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Cuitan itu diunggah pada rentang waktu Februari-Maret 2017 yang diduga berbau sentimen suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Kicauan-kicauan Dhani itu diunggah seorang admin, Suryopratomo Bimo. Sebagai admin Twitter, Suryopratomo digaji Rp 2 juta per bulan.

Sementara Dhani mengakui menulis hanya satu dari tiga twit yang diperkarakan, yakni twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017.

Ia membantah menulis dua twit lainnya yang diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.

Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit yang diunggah pada 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi yang diberi kewenangan untuk memegang handphone Dhani.

Saat itu, Dhani sedang mengikuti Pilkada Kabupaten Bekasi sebagai calon wakil bupati mendampingi calon bupati Saduddin.

Sementara cuitan tertanggal 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, juga salah satu relawan yang mendukung dan mendapat wewenang untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.

Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, admin akun @AHMADDHANIPRAST.

Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterimanya itu ke akun tersebut. Fahrul dan Ashabi adalah saksi meringankan yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Dhani dengan saksi ahli hukum pidana dan ahli bahasa.

Sebelum pihak Dhani, tim jaksa penuntut umum telah menghadirkan beberapa saksi yang memberatkan terdakwa.

Mereka adalah Jack Lapian, Danick Danoko, Retno Hendri Astuti, Natalia Dwi Lestari, Togar Harahap, Syawal, Suryopratomo Bimo, Wardoyo, dan Memet Indrawan.

Selain itu, jaksa juga menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana Effendy Saragih dan saksi Ahli ITE Digital Forensik Saji Purwanto.

Mendapati vonis tersebut, raut wajah Ahmad Dhani langsung berubah, tak sesumringah saat ia baru saja tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kabarnya ia akan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang.

Sebelum mobil tahanan meninggalkan PN Jakarta Selatan. Ahmad Dhani sempat meminta untuk difoto oleh awak media.

"Foto saya, foto saya," kata Ahmad Dhani sembari mengacungkan dua jari tanda dukungan ke paslon capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Terlihat beberapa kerabat yang mendukung Ahmad Dhani terus berteriak menyerukan namanya. Beberapa meneriakan takbir dan menangisi kepergian Ahmad Dhani dengan kendaraan tahanan.

Ahmad Dhani Banding

Ahmad Dhani tak puas terhadap vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.

Oleh karena itu, ia akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

"Kalau saya kan semua proses hukum ada mekanismenya, dan kita akan jalankan semua mekanisme. Kalau kita memang tidak puas, ya kita upaya hukum banding jadi," kata Ahmad Dhani usai mendengar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

Ia merasa selama ini tidak pernah melakukan ujaran kebencian sebagaimana disebutkan dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Ratmoho.

"Ya kalau saya merasa enggak pernah melakukan ujaran kebencian karena saya enggak pernah benci sama orang saya gak pernah punya rekor benci sama orang Tionghoa, teman saya orang Tionghoa banyak. Partner bisnis saya Tionghoa, saya juga tidak mungkin menyebarkan kebencian kepada Kristen atau Katolik. Oma saya Katolik, tante saya katolik, sepupu saya protestan. Kalau dianggap menyebarkan kebencian ke suku ras tertentu ya salah," kata Dhani.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani telah secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosialnya.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

Atas dasar tersebut Dhani dipidana penjara selama satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," kata Ratmoho dalam putusannya.

Langsung Dibawa ke LP Cipinang

Usai sidang berakhir, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Pantauan Kompas.com, usai keluar dari ruang sidang, Dhani yang sudah selesai meladeni wawancara awak media, langsung menuju sebuah mobil tahanan.

Dhani dengan tersenyum memasuki mobil tahanan. Di dalam mobil, Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, anaknya yang bernama Abdul Qodir Jaelani, dan seorang polisi. Sarwoto yang mewakili tim jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut dalam mobil tersebut.

Ali mengatakan bahwa Dhani langsung dibawa ke LP Cipinang untuk ditahan.

"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.

Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved