Ahmad Dhani Divonis Penjara
Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Ujaran Kebencian, Wajahnya Langsung Tak Semringah Lagi
Ahmad Dhani divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id - Musisi Ahmad Dhani divonis penjara selama 1,5 tahun gara-gara kasus ujaran kebencian.
Mendengar vonis tersebut, raut wajah Ahmad Dhani langsung berubah, tak sesemringah saat baru tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kini, pendukung Capres Prabowo Subianto itu dibawa ke ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang.
Sebelum mobil tahanan meninggalkan PN Jakarta Selatan, Ahmad Dhani sempat meminta untuk difoto oleh awak media.
• Terungkap, JAM Ajak Selingkuhan Gorok Suami, Kenalan di Sosmed dan Sudah Berhubungan Intim 3 Kali
"Foto saya, foto saya," kata Ahmad Dhani sembari mengacungkan dua jari tanda dukungan ke paslon capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Terlihat beberapa kerabat yang mendukung Ahmad Dhani terus berteriak menyerukan namanya.
Beberapa di antara mereka meneriakkan takbir dan menangisi kepergian Ahmad Dhani dengan kendaraan tahanan.
Ahmad Dhani divonis penjara 1,5 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ayah tiga orang anak itu dua tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan dikutip dari Kompas.com dalam artikel 'Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara'.
Hakim menilai Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
• Ahmad Dhani Gagal Bujuk Dul Jaelani Acungkan 2 Jari, Alasannya Bikin Dhani Kaget: Siapa yang Ngajari
• Ahmad Dhani Segera Disidangkan di PN Surabaya Dalam Kasus Ujaran Kebencian
• Ahmad Dhani Unggah Foto di Balik Jeruji Besi Usai Diperiksa Kejari, Tulis Caption : INI MAU LO
Ratmoho menyatakan bahwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAT, satu telepon seluler berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail untuk disita dan dimusnahkan.
Dalam dakwaan jaksa, ada tiga twit yang diperkarakan jaksa pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Cuitan itu diunggah pada rentang waktu Februari-Maret 2017 yang diduga berbau sentimen suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
Kicauan-kicauan Dhani itu diunggah seorang admin, Suryopratomo Bimo. Sebagai admin Twitter, Suryopratomo digaji Rp 2 juta per bulan.