Ahok Bebas

Jokowi Tanggapi Karier Politik Ahok Selepas Bebas dari Penjara

Mantan Gubernur DKI Jakarta alias Ahok bebas dari Rutan Mako Brimob pada Kamis (24/1/2019). Hari-hari menjelang Ahok bebas pun jadi pembicaraan publik

Editor: Iksan Fauzi
WartaKota/Angga Nugraha
Jokowi dan Ahok saat masih berduet sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta. Besok Ahok Bebas, Jokowi Tanggapi Karier Politik Eks Tandemnya di DKI Jakarta Itu 

SURYA.co.id | JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta alias Ahok bebas dari Rutan Mako Brimob pada Kamis (24/1/2019). Hari-hari menjelang Ahok bebas pun menjadi pembicaraan publik.

Hal itu tak lepas dari komentar Presiden Jokowi terkait kabar Ahok bebas besok. Jokowi yang pernah didampingi Ahok saat memimpin DKI Jakarta itu bertutur soal kebebasan Ahok dan karier poltiik Ahok selepas bebas dari Mako Brimob.

"Pak Ahok kan sudah menjalani proses hukum. Pak Ahok juga sudah menjalani masa hukuman dan besok sudah bebas," ujar Presiden Jokowi saat dijumpai di Grand Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).

KH Maruf Amin Tanggapi Soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir dan Ahok, Begini Katanya saat di Tuban

Pengakuan Ahok pada Bripda Puput, Senang. Sahabat Karib Sarankan Nikah Dekat Hari Valentine

Tetangga Bripda Puput Ungkap Kabar Pernikahan dengan Ahok yang Berlangsung 15 Februari 2019

Apakah ingin Ahok kembali berkarier di dunia politik? Jokowi menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Ahok.

"Ya terserah Pak Ahok, terserah Pak Ahok," ujar Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi juga mengungkapkan belum ada rencana bertemu selepas Ahok bebas. "Belum ada rencana"

Wabup Trenggalek Mengaku Lega Usai Klarifikasi ke Inspektorat Jatim, Tertawa Lepas dan Berseloroh

Motif Pembunuhan Janda Muda Dibakar Terungkap, Jam Tangan dan Anting Jadi Petunjuk Polisi

Pinjam Uang untuk Beli Mobil Ditolak, Wanita Muda Ini Bugil di Depan Manajer Bank

Diketahui, Ahok menjalani masa hukuman atas kasus penodaan agama. Ia divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan langsung ditahan di Tahanan Markas Korps Brimob Polri Kelapa Dua usai pembacaan vonis.

Selama menjalani masa tahanan, Ahok mendapatkan remisi tiga kali, yakni sebanyak 15 hari pada Natal 2017, pemotongan masa tahanan selama 2 bulan pada Agustus 2018 dan remisi Natal 2018.

Secara administratif, ia bebas pada 24 Januari 2019 besok.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved