Berita Entertainment
Isi Lengkap Surat Ahok dari Mako Brimob Jelang Bebas 24 Januari 2019, Pesan kepada Ahokers
Tujuh hari jelang bebas, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menuliskan surat yang isinya terkesan penuh perenungan. Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019
memegang teguh kepada Pancasila ini.
Majulah demi kebenaran, perikemanusiaan dan keadilan.
Ingatlah sejarah dan tujuan Proklamator dirikan negeri ini.
MERDEKA !
Ahok menjalani masa hukuman murni tanpa remisi. Hal tersebut diungakpan politisi senior Ruhut Sitompul.
Ditemui di acara Jokowi Temu Relawan Bravo-5, Jakarta Utara, Ruhut mengaku Ahok tidak akan mengambil remisi Natal 2018 yang dikeluarkan oleh Ditjen Pemasyarakatan Menkumham.
"Ahok enggak usah remisi pun tanggal 20-an Januari dia bebas kok. Dia itu kepingin menjalani masa hukumannya sesuai atau full," ujarnya, Senin (10/12/2018).
Ruhut yang merupakan kerabat dekat Ahok menjamin Ahok sosok yang taat pada hukum, dan memberi contoh agar siapa pun tidak lari jika berurusan dengan hukum.
"Mau kasih contoh buat yang kabur-kabur saja," imbuhnya seraya tertawa.
Ahok divonis pidana 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017,
Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Ahok dihukum atas pernyataannya
soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016.