Rumah Politik Jatim

Bawaslu Jatim Temukan Potensi Ribuan Daftar Pemilih Tambahan

Bawaslu menemukan adanya potensi daftar pemilih tambahan di Jatim yang jumlahnya mencapai ribuan

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
surabaya.tribunnews.com/Bobby Constantine Koloway
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, Aang Kunaifi (tengah) 

SURYA.co.id | SURABAYA - Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan adanya potensi daftar pemilih tambahan di Jatim. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai ribuan.

Kesimpulan ini didapat dari proses identifikasi terhadap tempat-tempat dengan pemilih yang berpotensi menggunakan hak pilihnya.

Identifikasi ini dilakukan dengan meggunakan komponen Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sehingga membutuhkan Surat Pindah Memilih (A5) untuk dapat menggunakan hak pilihnya.

Tak hanya itu, Bawaslu juga telah melakukan pengawasan langsung terhadap proses percepatan perekaman yang dilakukan oleh Kemendagri dalam rangka pemenuhan hak pilih.

”Perekaman ini nantinya akan masuk dalam komponen Daftar Pemilih Khusus (DPK)”, kata Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (5/1/2018).

Bawaslu mengidentifikasi beberapa lokasi potensial yang terdapat Pemilih pindah pilih. Di antaranya, terdapat di lembaga pendidikan, mulai Sekolah Menengah Atas atau sederajat, Perguruan Tinggi, dan Pondok pesantren. Kemudian, rumah sakit serta Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan.

Langkah ini dilakukan Bawaslu Jatim untuk menindaklanjuti gerakan perekaman oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Jawa Timur pada 27 Desember silam.

”Meskipun, ada beberapa daerah yang belum melakukan gerakan jemput bola tersebut,” kata Aang.

Beberapa daerah yang tak melakukan jemput bola tersebut disebabkan masih besarnya antusias masyarakat untuk datang langsung ke kantor Dispendukcapil. Misalnya, Kota Mojokerto dan Disependukcapil Nganjuk yang telah menyerahkan by name by address kepada kecamatan untuk pemilih yang belum perekaman di setiap desa.

”Sekitar 504 orang di Mojokerto telah melakukan perekaman pada hari yang sama. Hal tersebut diimbangi dengan adanya edukasi ke kecamatan dan instansi kesehatan guna memberikan informasi terkait penduduk yang belum melakukan perekaman,” jelas Aang.

Dari  hasil identifikasi di seluruh Jatim, pihaknya menemukan terdapat 54.572 Pemilih sudah terdaftar sebagi Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tetapi belum memiliki dokumen KTP Elektronik. Sementara dari hasil jemput bola yang dilakukan Dispendukcapil pada tanggal 27 Desember 2018, terdapat 4.958 penduduk yang melakukan perekaman KTP Elektronik

Berdasarkan data-data tersebut, Bawaslu berharap bahwa proses pemenuhan hak pilih tidak hanya sebatas memastikan pemilih terdaftar.

“Namun, juga menfasilitasi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya semudah mungkin,” tegas Aang.

Sehingga, ia menilai bahwa besarnya Potensi pemilih kategori DPTb tersebut membutuhkan dokumen Surat Pindah Memilih (A5). KPU Kabupatan/Kota perlu melakukan strategi sejak awal, untuk melakukan pemetaan terhadap pemilih yang berada dalam satu lokasi dengan pemilih yang cukup banyak, misalnya lembaga pendidikan atau kesehatan.

”Pemetaan tersebut harus dilakukan sejak awal untuk mengidentifikasi kebutuhan ketersediaan surat suara dan kesiapan dalam penyediaan formulir A5,” katanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved